Polres Bangkalan Tangkap Tujuh Pelaku Judi Online

Polres Bangkalan Tangkap Tujuh Pelaku Judi Online

Bangkalan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap tujuh pelaku judi online di beberapa kecamatan, dalam rangkaian operasi pemberantasan judi yang semakin marak di masyarakat. Penangkapan ini sejalan dengan fokus pemerintah untuk menekan aktivitas perjudian online yang merugikan masyarakat.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, menyatakan bahwa para pelaku berasal dari beberapa kecamatan di Bangkalan. Mereka adalah S (40) dan A (55) dari Kecamatan Socah, RB (45) dari Kecamatan Bangkalan, MS (30) dari Kecamatan Geger, S (33) dari Kecamatan Burneh, AH (35) dari Kecamatan Kwanyar, serta L (50) dari Kecamatan Tanah Merah.

“Semuanya merupakan pemain judi online konvensional,” ungkap AKBP Febri pada Selasa (12/11/2024).

Ia menambahkan bahwa dalam 100 hari kerja pertama presiden, pemberantasan judi online menjadi salah satu fokus utama pemerintah. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian karena aktivitas ini lebih banyak membawa kerugian. “Rata-rata pelaku hanya pernah menang Rp 50 ribu, namun modal yang dikeluarkan lebih besar dan sering kali mereka justru kalah,” jelasnya.

Selain itu, petugas juga menemukan bahwa para pelaku menggunakan empat situs judi online, yang di antaranya adalah platform permainan slot dan togel. “Ada empat situs yang berhasil dideteksi yang mereka gunakan untuk bermain judi,” tambahnya.

Pemberantasan ini diharapkan menjadi langkah efektif dalam memutus rantai perjudian online di wilayah Bangkalan dan mendorong kesadaran masyarakat untuk menjauhi kegiatan yang merugikan. [sar/beq]