Polres Bangkalan Tangkap 2 Penambang Tanah Uruk Ilegal

Polres Bangkalan Tangkap 2 Penambang Tanah Uruk Ilegal

Bangkalan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Bangkalan menindak tegas aktivitas tambang ilegal. Kali ini, Unit Tipidsus berhasil mengungkap praktik penambangan tanah uruk tanpa izin di Desa Bunajih, Kecamatan Labang.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin resmi.

Mendapat laporan itu, tim bergerak menuju lokasi sekitar pukul 08.00 WIB dan menemukan dua ekskavator tengah mengeruk tebing tanah. Hasil galian kemudian dimuat ke sejumlah dump truck yang parkir tak jauh dari titik pengerukan.

Petugas langsung menghentikan aktivitas tersebut dan mengamankan beberapa orang yang berada di lokasi. Salah seorang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka adalah Suwardi warga Kemayoran, Bangkalan.

Pria berusia 70 tahun itu diduga membuka lahan tanpa izin dan menjual tanah uruk kepada pihak lain untuk memperoleh keuntungan.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengatakan bahwa jajarannya berhasil mengamankan berbagai barang bukti dari lokasi.

“Dalam pengungkapan ini, kami menyita dua unit ekskavator serta enam dump truck yang digunakan untuk mengangkut tanah uruk. Selain itu, kami juga mengamankan uang tunai, catatan transaksi, hingga bukti transfer kepada tersangka,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).

Tak hanya di Labang, polisi sebelumnya juga menemukan aktivitas tambang ilegal di Sukolilo dan Klampis. Dari dua lokasi tersebut, petugas mengamankan total tiga ekskavator dan enam dump truck lainnya. Sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penambangan liar kini telah ditutup dan dipasang tanda larangan.

Saat ini, tersangka Suwardi telah menjalani pemeriksaan intensif dan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Proses hukum akan terus berlanjut. Jika ada aktor tambahan dalam praktik ini, pasti akan kami tindak,” ujarnya. [sar/but]