Bangkalan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial SA (46), warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah pelaku sering menjadi tempat transaksi narkoba.
“Kami lalu lakukan penelusuran dan mendatangi rumah pelaku,” ujar Kasatnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, Senin (3/3/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus sabu seberat 10,7 gram yang disimpan di dalam plastik klip. Selain itu, ditemukan pula timbangan digital, plastik klip kosong, serta buku catatan yang mencatat penjualan sabu oleh pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, SA mengaku mendapatkan sabu dari temannya yang berinisial H. Ia membeli barang haram tersebut seharga Rp 700 ribu per gram, lalu menjualnya kembali dengan keuntungan Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per gram.
“Lalu dijual lagi oleh pelaku dan mendapatkan untung Rp 300 hingga Rp 500 ribu tiap gramnya,” ungkap Kiswoyo.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 6 tahun penjara. [sar/beq]
