Bangkalan (beritajatim.com) – Polres Bangkalan akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap delapan terduga pelaku pemerkosaan dua gadis di bawah umur.
Langkah ini diambil setelah keluarga korban mendatangi Mapolres Bangkalan untuk menanyakan perkembangan kasus yang sempat menjadi sorotan publik.
Kasihumas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, menegaskan bahwa penyidikan kasus tersebut masih berjalan dan delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sejak laporan resmi diterima, perkara ini langsung ditangani. Saat ini sudah masuk tahap penyidikan dan delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Agung saat dikonfirmasi, Senin (06/10/2025).
Menurut Agung, penyidik telah melakukan berbagai upaya untuk menangkap para pelaku, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi. Namun, karena para tersangka belum berhasil ditangkap, polisi akhirnya mengeluarkan DPO.
“Penyidik sudah menerbitkan daftar pencarian orang terhadap delapan tersangka. Saat ini mereka sedang dalam pengejaran,” tegasnya.
Kasus pemerkosaan ini terjadi pada 10 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban pertama berinisial HB diajak seorang pemuda berinisial RD untuk membeli nasi goreng.
Karena tak kunjung pulang, sepupunya AF menyusul bersama seorang pria berinisial R. Namun, bukannya bertemu, AF justru mengalami nasib serupa.
Kedua korban baru pulang sekitar pukul 02.30 dini hari dan menceritakan bahwa mereka telah menjadi korban pemerkosaan.
Dari pengakuan korban, HB diperkosa oleh tiga orang di Desa Sepulu, sementara AF diperkosa oleh lima orang di Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu, Bangkalan.
Pihak keluarga melaporkan kasus ini ke kepolisian pada 28 Juli 2025, namun sempat mengaku kecewa karena tidak ada perkembangan berarti. Desakan keluarga akhirnya membuat polisi bergerak dengan menerbitkan DPO terhadap delapan tersangka yang kini masuk daftar buronan. (ted)
