Jakarta, Beritasatu.com – Isu politik dan hukum nasional kembali diwarnai oleh serangkaian peristiwa yang menyoroti integritas pejabat publik dan landasan konstitusi organisasi besar. Dari internal Nahdlatul Ulama (NU) hingga ke daerah-daerah yang dilanda operasi tangkap tangan (OTT), isu krusial ini menggarisbawahi urgensi penegakan hukum dan revisi sistem kenegaraan.
Wakil Presiden ke-13 RI KH Ma’ruf Amin dengan tegas angkat bicara mengenai polemik kepemimpinan di PBNU. Ia mengingatkan, upaya pemakzulan Ketua Umum yang dilakukan melalui jalur nonkonstitusional adalah tindakan yang melanggar Anggaran Dasar, menegaskan bahwa Muktamar Luar Biasa adalah satu-satunya mekanisme sah.
Pada saat yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi yang menyentuh inti demokrasi lokal, terkait dana suap dan gratifikasi Bupati Lampung Tengah yang digunakan untuk melunasi utang kampanye Pilkada senilai Rp 5,25 miliar. Peristiwa ini memicu peringatan keras dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang sangat menyayangkan kian maraknya kepala daerah yang terjerat korupsi meskipun telah mendapat pembekalan integritas.
Sementara perhatian terbelah pada integritas pejabat, parlemen melalui Komisi II DPR tengah bergerak maju untuk memperkuat sistem administrasi kependudukan demi keamanan nasional dan efisiensi layanan publik, dengan merevisi UU Adminduk untuk menerapkan nomor identitas tunggal (single ID number).
Melengkapi gambaran penegakan hukum, ranah kesehatan dan keamanan masyarakat juga mengalami perkembangan signifikan. Zat anestesi Etomidate yang disalahgunakan dalam liquid vape, kini resmi masuk daftar narkotika golongan II melalui peraturan menteri kesehatan terbaru, memberikan landasan hukum yang jelas bagi penegak hukum untuk menindak tegas baik produsen maupun pengedar.
Berikut lima isu politik-hukum terkini:
KH Ma’ruf Amin yang menjabat sebagai mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus mantan Wakil Presiden Republik Indonesia ke-13, akhirnya memberikan klarifikasi tegas mengenai dinamika kepemimpinan yang tengah bergejolak di tubuh organisasi tersebut.
Menurut pandangan Ma’ruf Amin, upaya untuk melengserkan Ketua Umum PBNU melalui forum Syuriyah adalah tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Ia menekankan, jika rais aam atau ketua umum dinilai telah melakukan pelanggaran serius terhadap konstitusi organisasi, penyelesaiannya sudah diatur secara baku. Mekanisme yang sah dan tidak dapat digantikan oleh forum lain adalah melalui Muktamar Luar Biasa (MLB).
“Apabila rais aam atau ketua umum menurut konstitusi itu dianggap melakukan pelanggaran berat terhadap anggaran dasar, maka dilakukan muktamar luar biasa,” ujar Ma’ruf Amin, dikutip dari kanal YouTube Vibrasi, Kamis (11/12/2025).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, penangkapan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dijadikan momentum refleksi serius bagi seluruh pimpinan daerah di Indonesia. Penangkapan melalui operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, menurutnya, alarm tentang pentingnya menjaga integritas moral dalam menjalankan tugas.
“Saya rasa operasi tangkap tangan ini sekali lagi menjadi peringatan keras bagi rekan-rekan kepala daerah,” ujar Tito saat berbincang dengan awak media di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada hari Kamis (11/12/2025).
Tito juga mengungkapkan rasa keprihatinan mendalam atas fenomena berkelanjutan ini. Ia menyoroti bahwa masih saja ditemukan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi oleh lembaga penegak hukum, meskipun sebelumnya mereka telah menerima pembekalan intensif melalui kegiatan retret kepala daerah.
“Saya mencermati, baru berjalan satu tahun, sudah berapa banyak yang terkena OTT? Bahkan ada yang posisinya seorang gubernur. Padahal, mereka sudah mengikuti retret, di mana kita tanamkan wawasan kebangsaan dan nilai-nilai antikorupsi,” tegasnya, sebagaimana dikutip oleh Antara.
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang mempersiapkan rancangan perubahan terhadap Undang-Undang tentang Sistem Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, inisiatif revisi ini bertujuan utama untuk mengimplementasikan sistem nomor identitas tunggal (single ID number) bagi setiap warga negara.
“Sistem ini merupakan aset paling berharga yang dimiliki oleh negara, dan ini juga memiliki implikasi signifikan terhadap keamanan nasional,” tutur Rifqinizamy kepada wartawan pada hari Kamis (11/12/2025).
Politisi dari Partai Nasdem ini mengemukakan, penerapan nomor identitas tunggal oleh pemerintah akan membawa berbagai manfaat esensial. Salah satunya adalah memperlancar dan menyederhanakan proses pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh sektor pemerintah maupun swasta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membeberkan detail praktik rasuah yang dilakukan oleh Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Terungkap bahwa dana yang diperoleh dari suap dan gratifikasi, yang berasal dari proyek pengadaan barang dan jasa, digunakan oleh Ardito untuk melunasi kewajiban utang terkait kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungky Hadipratikto menjelaskan, sebagian besar uang hasil tindak pidana korupsi tersebut dialokasikan untuk kepentingan personal Ardito, termasuk menyelesaikan beban biaya politiknya.
“Diduga kuat dana ini dipakai untuk pelunasan pinjaman bank yang sebelumnya digunakan guna membiayai kebutuhan kampanye tahun 2024, dengan total nilai mencapai Rp 5,25 miliar,” ungkap Mungky dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (11/12/2025).
Lebih lanjut, KPK merinci bahwa total penerimaan suap dan gratifikasi yang diterima Ardito selama periode Februari hingga November 2025 mencapai Rp 5,75 miliar. Selain dialokasikan untuk melunasi utang Pilkada, sisa dari dana tersebut diduga juga digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional sang bupati.
“Terdapat pula alokasi untuk dana operasional bupati sebesar Rp 500 juta,” jelas Mungky.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengonfirmasi, zat etomidate kini secara resmi diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II. Penetapan status baru ini termaktub dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang telah mulai efektif berlaku sejak tanggal 21 November 2025.
Etomidate yang sebelumnya lazim dikenal sebagai obat anestesi, belakangan marak disalahgunakan, terutama dengan dicampur ke dalam cairan rokok elektrik (liquid vape).
Dalam regulasi terbaru ini, disebutkan narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki khasiat untuk pengobatan yang hanya dapat digunakan sebagai alternatif terakhir dan dapat dimanfaatkan dalam konteks terapi dan/atau untuk kepentingan riset ilmu pengetahuan, serta memiliki potensi ketergantungan yang tinggi.
Dengan dimasukkannya etomidate ke dalam daftar narkotika, otoritas penegak hukum kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan tindakan represif. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, sebelumnya etomidate belum tergolong narkotika, sehingga ruang lingkup penindakannya sangat terbatas.
“Jadi, sebelumnya penindakan hanya mengacu pada Undang-Undang 17/2023 tentang Kesehatan, di mana sanksi hanya bisa dikenakan kepada pihak distributor atau produsen, sementara pengguna tidak dapat dijerat oleh UU Kesehatan,” papar Eko.
