Polisi yang Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Jalan: Eks Kapolres Tapsel Nasional 25 Juli 2025

Polisi yang Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Jalan: Eks Kapolres Tapsel
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Juli 2025

Polisi yang Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Jalan: Eks Kapolres Tapsel
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan
Korupsi
(
KPK
) mengungkapkan identitas polisi yang diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan
korupsi

proyek jalan
di
Sumatera Utara
(Sumut).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik telah memeriksa mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi.
“Itu mantan Kapolres Tapanuli Selatan. AKBP YA (Yasir Ahmadi) mantan Kapolres Tapanuli Selatan,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Jumat (25/7/2025).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penyidik memeriksa anggota kepolisian sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap anggota polisi itu dilakukan di Polda Sumut.
“KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu anggota kepolisian dan sudah dilakukan, berjalan dengan baik,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
Budi mengatakan, KPK mengapresiasi pihak kepolisian atas dukungan sehingga proses pemeriksaan berjalan dengan lancar.
Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas anggota polisi yang diperiksa pada hari itu. Kini terungkap sudah identitas polisi itu.
Saat itu, Budi hanya mengatakan, anggota polisi itu didalami keterangannya terkait adanya aliran uang dalam proyek jalan tersebut.
“Tentu bagaimana proses pengadaannya, kemudian aliran uangnya ke pihak mana saja, itu semua ditelusuri oleh penyidik sehingga dalam perkembangannya tidak hanya terkait dengan proyek-proyek di Balai Besar PJN 1 Wilayah Sumut dan juga di PUPR Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya.
Budi mengatakan, penyidik juga menemukan petunjuk terkait proyek yang dikerjakan oleh salah satu tersangka dalam kasus proyek jalan tersebut.
“Terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh tersangka KIR di beberapa kabupaten/kota lainnya, itu kemudian yang penyidik terus lakukan penelusuran,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) pada 28 Juni 2025.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara.
Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.