Polisi Usut Aset dan Dugaan Pencucian Uang Gembong Narkoba Murtala Ilyas

7 March 2024, 12:25

TEMPO.CO, Jakarta –  Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar M. Syuhduddi, menyatakan tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) gembong narkoba Murtala Ilyas. Syuhduddi menyatakan tak menutup kemungkinan Murtala menjalankan pencucian uang dari duit hasil pengedaran narkotika jenis sabu seberat 110 kilogram.Syuhduddi mengakui Murtala merupakan pemain besar narkoba yang juga merupakan residivis tindak pidana pencucian uang. Dia diketahui menjalankan tindak pencucian uang hingga divonis empat tahun penjara pada 2019.Ketika menangkap Murtala, Syuhduddi mengaku polisi langsung menelusuri latar belakang terdangka gembong narkoba asal Aceh itu. Dia menyatakan mengonfirmasi rekam jejak tindak pidana pencucian uang dari duit narkoba berdasarkan penelusuran itu.”Saat ini kami telah membentuk tim khusus untuk melakukan proses penyelidikan dan juga pendalaman,” ujar Syuhduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.Syuhduddi menuturkan, polisi tengah menelusuri aset yang dimiliki oleh Murtala. Dia menyatakan tak menutup kemungkinan akan ada tindak pidana ikutan berupa pencucian uang. “Ketika nanti ada indikasi ke sana (tindak pidana ikutan), tidak menutup kemungkinan akan kita lanjutkan ke tindak pidana pencucian uang,” kata Syuhduddi.Syuhduddi menyampaikan, kepolisian telah membentuk tim penyidik yang berkoordinasi dengan ahli tindak pidana pencucian uang dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, dia menyatakan sedang menelusuri aset-aset yang dimiliki Murtala dari hasil penjualan narkoba.Iklan

Murtala bukan pemain baru dalam jaringan narkoba internasional. Pada 2019, dia pernah divonis empat tahun penjara karena terbukti melancarkan tindak pidana pencucian uang dalam kasus peredaran narkoba. Asetnya saat itu mencapai Rp 142 miliar.Atas tindak pidana itu, Murtala cs. terancam hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.”Pasal yang dilanggar adalah tindak pidana asal narkotika pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I,” kata Wakil Kapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario Seto di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.Pilihan Editor: Polisi Ungkap Aksi Gembong Narkoba Murtala, Tangkap 7 Tersangka dan Barang Bukti 110 Kg Sabu

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi