Blitar (beritajatim.com) – Polres Blitar Kota telah menetapkan Supriyo Handono (31) sebagai tersangka pembunuhan Fitriani, istrinya sendiri. Jasad Fitriani ditemukan sudah berbentuk kerangka yang terkubur dan dicor di kamar rumah di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Saat Polres Blitar Kota menggelar pers rilis di halaman Mapolres, Supriyo Handono terlihat tertunduk. Sesekali dia mengangguk saat Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo Pambudi bertanya siapkah pria berperawakan kecil itu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Danang pun mengungkap sejumlah fakta yang ditemukan selama proses penyidikan. Salah satunya, modus pelaku yang tega membunuh istrinya lantaran dipicu masalah keluarga.
“Ini adalah permasalahan keluarga antara SH dan istrinya kemudian memicu terjadinya pembunuhan,” ujar Danang, Jumat (24/11/2023).
BACA JUGA:
Fitriana Sempat Minta Cerai Sebelum Dikubur Dalam Kamar Oleh Suaminya di Blitar
Dia menambahkan, Fitriani dibunuh oleh SH pada Oktober 2021 lalu. Korban dipukul dengan kayu di kepala.
Jasad Fitriani yang sudah jadi kerangka baru ditemukan Selasa (21/11/2023) lalu di dalam kamar rumah yang telah dijual SH kepada kakak kandungnya.
“Korban dipukul dengan kayu, setelah meninggal pelaku menggali lubang di kamar kemudian baju dilepas, bekas darah dibersihkan lalu dimasukkan ke dalam lubang itu lalu dikubur,” imbuhnya.
BACA JUGA:
Geger Blitar: Ini Pengakuan Penemu Kerangka Fitriana yang Dicor
Dia menambahkan, kejadian pembunuhan berlangsung siang hari. Kemudian sore hari jasad Fitriani dimasukkan ke dalam lubang galian.
Bekas galian lubang itu kemudian baru dicor setahun kemudian. Meski begitu polisi belum menjelaskan alasan kenapa pelaku baru melakukan pengecoran setelah setahun kematian istrinya.
“Siang kejadian, sore dimasukkan ke lubang. Kemudian baru dicor setahun yang lalu,” tambah Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Hendro Utariyo. [owi/beq]