Blitar (beritajatim.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Kesamben, Kabupaten Blitar, memastikan laporan dugaan begal dan perampokan uang Rp40 juta di Jalan Raya Brongkos hanyalah cerita bohong. Kasus ini dilaporkan seorang saksi bernama Badik pada Senin (30/9/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa seorang petani asal Binangun berinisial E-W (35) menjadi korban begal di kawasan hutan Brongkos. Polisi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi, di jalan tengah hutan Desa Brongkos, yang saat itu sudah ramai warga. Warga menemukan E-W dalam kondisi sudah terlepas dari ikatan tali.
Kepada petugas, E-W awalnya mengaku dicegat seseorang sekitar pukul 04.30 WIB. Ia menyebut pelaku memaksa menyerahkan uang tunai sekitar Rp40 juta, lalu mengikat dirinya dan menyeretnya masuk ke dalam hutan sejauh 50 meter sebelum meninggalkannya.
Namun, keterangan itu runtuh setelah penyidik Polsek Kesamben melakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Ternyata itu cerita bohong yang dikarang oleh korban,” ucap Ipda Putut Siswahyudi, Kasubsi Pdim Sihumas Polres Blitar.
Setelah diinterogasi intensif, E-W akhirnya mengakui dirinya merekayasa kejadian tersebut. Motif di balik drama penculikan dan perampokan fiktif itu karena korban terlilit utang besar.
“Pada keterangan korban, ia mengaku merekayasa kejadian tersebut karena terlilit utang,” imbuh Putut.
Saat ini, E-W masih diamankan di Polsek Kesamben untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi menegaskan tindakan merekayasa tindak pidana seperti ini bukan jalan keluar dari masalah pribadi. Selain menyesatkan aparat dan masyarakat, perbuatan itu juga dapat berujung pada proses hukum baru.
“Saat ini korban yang merekayasa cerita tersebut masih kami periksa keterangannya, mohon waktu namun sudah kita pastikan itu cerita bohong,” tandas Putut. [owi/beq]
