Surabaya (beritajatim.com) — Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya mengungkap dalang di balik pesta gay yang digelar di Midtown Residence Surabaya. Diketahui, dari 34 orang yang diamankan pada Minggu (19/10/2025) kemarin, kini seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, pemeriksaan terhadap 34 orang tersebut dibagi menjadi empat kelompok, yakni pendana, admin utama, admin pembantu, dan peserta.
“Pendana dari kegiatan tersebut berinisial MR. Ia memberikan uang sebesar Rp1.780.000 untuk memesan dua kamar hotel. Lalu juga Rp435.000 untuk membeli obat perangsang sebagai doorprize. Uang itu ditransfer ke RK sebagai admin utama dalam kegiatan itu (pesta gay),” kata Edy.
Setelah menerima dana tersebut, RK kemudian menyebarkan pengumuman pesta gay di Midtown Residence Surabaya melalui grup WhatsApp. Sebagai admin utama, RK bertugas membuat flyer, mengundang peserta, dan menyusun acara. “RK lantas merekrut tujuh admin pembantu yang bertugas melakukan perekrutan peserta,” imbuh Edy.
Dalam acara tersebut, para peserta tidak dipungut biaya, namun mereka wajib melalui proses asesmen sebelum diterima sebagai peserta pesta. “Dari peserta tidak ada yang membayar. Jadi motifnya bukan mencari keuntungan, tetapi hanya untuk kepuasan seksual,” jelas Edy.
Dari hasil pemeriksaan, seluruh peserta berusia dewasa, dengan rincian 22 orang pekerja swasta, 6 pengusaha, 3 pengangguran, 2 mahasiswa, 1 PNS, dan 1 petani. Polisi menerapkan pasal berbeda untuk masing-masing kelompok, sesuai perannya.
Untuk kelompok pendana (MR) dijerat Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Kelompok admin utama dan admin pembantu dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU RI No. 44 Tahun 2008 dan/atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara kelompok peserta disangkakan Pasal 36 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana hingga 10 tahun.
Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana menambahkan, selain proses hukum, polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota, psikolog, dan psikiater agar para tersangka mendapatkan pendampingan medis dan psikis. “Koordinasi kita lakukan untuk pengecekan kesehatan, baik secara jasmani maupun psikisnya,” pungkas Erika. (ang/kun)
