Polisi Tindak Lanjuti Laporan GP Ansor Soal Dugaan Kekerasan Jemaah Ustaz Syafiq Riza Basalamah

26 February 2024, 17:41

TEMPO.CO, Jakarta – Pengacara Gerakan Pemuda atau GP Ansor, Rafiqi Anjasmara mengatakan telah mendapat panggilan dari Polrestabes Surabaya sebagai tindak lanjut atas laporan mereka. “Saya barusan tadi mendapatkan WhatsApp apabila ada panggilan ke Polrestabes,” kata Rafiqi saat dihubungi pada Senin, 26 Februari 2024. Laporan itu ditujukan setelah terjadi kericuhan yang melibatkan GP Ansor dan Barisan Ansor Serbaguna atau Banser serta jemaah dari ustaz Syafiq Riza Basalamah pada Kamis malam, 22 Februari 2024. GP Ansor mengklaim, empat anggotanya menjadi korban kekerasan saat kericuhan.Kericuhan itu terekam lewat video dan tersebar di media sosial. Beberapa anggota ormas terlihat saling baku hantam dengan jamaah pengajian. Melalui akun Instagram pribadinya @syafiqrizabasalamah_official menunjukkan adanya foto surat keberatan dari pihak GP Ansor. GP Ansor sebelumnya telah membuat surat tertulis berupa sikap keberatan atas pengadaan pengajian dari Ustaz Syafiq Riza Basalamah. Surat itu ditujukan kepada Pimpinan Anak Cabang atau PAC GP Ansor Gunung Anyar. “Perlu kami sampaikan, tidak ada namanya pembubaran pengajian karena memang tidak ada acara berdasarkan kesepakatan bersama yang di tandatangani oleh Ketua Yayasan Masjid,” kata Rafiqi.Di dalam surat, GP Ansor menjelaskan alasan mereka menolak pengajian tersebut. Alasan pertama adalah karena ceramah Ustaz Syafiq Riza dianggap bersifat provokatif dan adu domba. Kemudian alasan kedua karena ceramahnya dianggap cenderung menimbulkan ujaran kebencian dan dapat memecah belah kerukunan umat Islam khususnya di wilayah kecamatan Gunung Anyar.Iklan

Meski begitu, ormas Islam tersebut tidak langsung membubarkan kajian begitu saja. Sebelum acara dimulai, tepatnya pada Kamis pagi, 22 Februari 2024, mereka mengklaim telah mengadakan musyawarah dengan panitia penyelenggara.Hasil musyawarah menyepakati untuk meniadakan kajian Ustadz Syafiq Riza demi menjaga kondusifitas wilayah. Namun, hingga sore panitia tidak mematuhi kesepakatan tersebut. Pihak GP Ansor pun telah melaporkan insiden kekerasan ke Polrestabes Surabaya. Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi mengatakan telah menerima laporan dugaan kekerasan tersebut. Dan akan menindaklanjuti secara objektif. “Polrestabes telah menerima laporan dugaan pidana pemukulan secara bersama-sama di muka umum sesuai dengan pasal 170 KUHP, sebagaimana Laporan Polisi Nomor 169 yang kami terima,” katanya pada Senin, 26 Februari 2024.Pilihan Editor: Pengajian Ustaz Syafiq Riza Basalamah di Surabaya Ricuh, Polisi Belum Terima Permohonan Mediasi dari GP Ansor dan Jemaah

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi