Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Hoaks Penangkapan Ustaz Abdul Somad

28 September 2023, 5:01

Jakarta, CNN Indonesia — Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan dua orang tersangka penyebaran hoaks soal penangkapan dan pemeriksaan Ustaz Abdul Somad (UAS) karena memberikan bantuan berupa dapur umum untuk warga Rempang.
“Ada dua orang yang kami tangkap dan statusnya sudah sebagai tersangka kasus menyebarkan berita hoaks penangkapan Ustadz Abdul Somad,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Nasriadi kepada wartawan di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (27/9), dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua tersangka itu masing-masing berinisial I dan BM, warga Kota Batam. Kedua tersangka menyebarkan berita bohong penangkapan UAS di media sosial Facebook dan TikTok saat terjadi kericuhan warga Rempang pada 7 dan 11 September 2023.
Nasraidi menjelaskan penetapan kedua tersangka itu berdasarkan dari serangkaian proses penyelidikan, pendalaman dan hingga gelar perkara. Mereka juga telah ditahan di Polda Kepri.
“Kami akhirnya sepakat bahwa perkara tersebut dinaikkan ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua orang itu sebagai tersangka,” katanya.
Barang bukti yang disita penyidik dari kasus tersebut berupa dua unit telepon pintar, akun Facebook milik tersangka BM dan akun TikTok milik tersangka I.
Kedua tersangka dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
“Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Kepri membantah telah memanggil Ustaz Abdul Somad (UAS) buntut kasus kericuhan yang sempat terjadi di Pulau Rempang, Batam.
“Adanya pemanggilan terhadap Ustaz Abdul Somad atau UAS, itu tidak benar. Ini dari salah satu media sempat ada yang memberitakan itu,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya, Senin (18/9).
Pandra mengatakan pihaknya akan menyelidiki penyebaran hoaks terkait pemeriksaan UAS tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang belum bisa dibuktikan kebenarannya.
“Pihak yang mengunggah, mengedarkan informasi palsu tersebut, harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujarnya.
(Antara/fra)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi