Polisi Tangsel Tak Kurung Pelaku KDRT di Serpong, Pengamat Hukum: Rizky Billar (Saja) Ditahan

15 July 2023, 19:04

TEMPO.CO, Tangerang – Polres Kota Tangerang Selatan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), keliru telah membebaskan Budyanto Djauhari, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) asal Serpong, dari tahanan. Polisi setempat seharusnya menjerat pria berusia 38 itu dengan penganiayaan berat.Pendapat itu datang dari pengamat komunikasi dan hukum dari Universitas Dian Nusantara, Tamil Selvan.  Dia menilai berdasarkan foto-foto istri Budyanto, korban KDRT, penganiayaan yang terjadi tak tergolong pidana ringan. “Tindak pidana ringan itu kan yang tidak menghalangi korban untuk beraktivitas dan atau melakukan sesuatu dengan normal,” kata Tamil, Sabtu 15 Juli 2023.Menurutnya, penyidik seharusnya melihat kondisi luka yang dialami korban akibat KDRT oleh Budyanto. Tamil menilai apa yang dialami Tiara Maharani seharusnya sudah masuk dalam kategori penganiayaan berat. Terlebih istri Budyanto itu sedang hamil.”Jadi jelas itu masuk kategori penganiayaan berat, Pasal 354 KUHP atau masuk dalam Pasal 44 ayat 2 UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ujarnya.Tamil meminta kepolisian bisa segera menangkap Budyanto sebelum melarikan diri. Apalagi kasusnya saat ini tengah menjadi perhatian publik. “Saya kira pihak kepolisian dapat lebih cermat melihat kasus ini, jangan sampai muncul spekulasi-spekulasi dari masyarakat yang akhirnya mencoreng nama baik institusi,” kata dia.Iklan

Tamil membandingkan dengan kasus KDRT oleh Budyanto dengan kasus serupa yang melibatkan selebritas Rizky Billar dan Lesty Kejora. Lesty tidak ada memar wajah, tapi Rizky Billar tetap ditahan. Padahal, dia menambahkan, Rizky Billar juga dijerat Pasal 44 ayat 1, UU Nomor 23 Tahun 2004–pasal yang digunakan polisi Tangerang Selatan saat ini terhadap Budyanto. “Yang ini jelas masuk unsur ayat 2, malah tidak ditahan,” katanya. Praktisi Hukum Pidana dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak dari Universitas Pamulang Halimah Humayrah Tuanaya berpendapat senada. Menurutnya, sudah tepat Polres Tangerang Selatan yang telah menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi menetapkan Budyanto sebagai tersangka.”Tapi penyidik yang tidak menahan tersangka, menurut hemat saya keliru. Budyanto sangat mungkin mengulangi lagi perbuatannya, apalagi tersangka juga mengancam akan membunuh keluarga korban,” ujarnya.Kata Halimah, dalam Pasal 44 Ayat (1) UU Penghapusan KDRT memungkinkan tersangka dilakukan penahanan karena ancamannya penjara selama 5 tahun. Sedangkan KDRT ringan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (4)  yang hanya mengancam dengan pidana penjara selama 4 bulan. “Saya menyarankan penyidik segera menahan tersangka,” kata dia.Pilihan Editor: Kebakaran di Gedung Tinggi K-Link Tower Jaksel, Pesta Pernikahan Berlanjut Lagi Setelah Api Padam

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi