Tuban (beritajatim.com) – Seorang warga asal Dusun Tirogo, Desa Jatiklabang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban bernama Pujiono diduga ditangkap usai terlibat dalam pembuatan senjata api ilegal yang akan dikirim ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Dari hasil pengungkapan tersebut ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tiga diantaranya berasal dari Jawa Timur yakni 2 Bojonegoro dan 1 orang berasal dari Tuban.
Ketiga tersangka tersebut bernama Teguh Wiyono, Mukhamad Kamaludin dan Pujiono diketahui peran ketiganya ini ialah sebagai perakit dan memasok senjata api rakitan di wilayah Papua.
Berdasarkan laporan dari Polda Jawa Timur, tersangka Teguh Wiyono berperan sebagai pemasok dan distributor senjata, Mukhamad Kamaludin sebagai operator mesin pembuat senjata. Sedangkan, Pujiono asal Tuban ini berperan sebagai membuat popor atau rangka senjata.
“Dari 3 tersangka tersebut diamankan oleh tim gabungan Polda Jawa Timur dan Satgas Khusus Mabes Polri,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto.
Lanjut, para tersangka ini juga telah memproduksi 6 pucuk senjata api dan 882 butir amunisi yang telah diamankan dari tangan para pelaku, serta ada 982 butir amunisi dengan berbagai kaliber, 5 pucuk senjata rakitan, dua laras panjang, tiga laras pendek, serta satu unit mobil pikap Suzuki yang digunakan dalam operasional mereka.
“Para tersangka mengirimkan senjata api tersebut ke Papua dan menyembunyikan senjata dalam wadah mesin kompresor yang telah dimodifikasi,” terang Kapolda Jatim.
Setelah dipotong dan dibagi dalam beberapa bagian, senjata dan amunisi diselundupkan menggunakan jasa ekspedisi yang kemudian dikirimkan ke Papua dan digunakan oleh KKB.
“Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal, serta terancam hukuman mati,” pungkasnya. [ayu/ted]