Bojonegoro (beritajatim.com) – Tiga orang pelaku spesialis pencurian tabung LPG di Kabupaten Bojonegoro tak berkutik setelah ditangkap pihak kepolisian. Pelaku menjalankan aksinya di sejumlah toko maupun pangkalan LPG wilayah hukum Polres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto mengatakan, penangkapan ketiga pelaku dilakukan setelah ada satu korban yang melapor. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan ketiganya berhasil ditangkap beserta barang bukti sebanyak 289 tabung LPG.
Ketiga pelaku yakni berinisial VA (24) dan RE (20) keduanya warga Desa Dermawuharjo, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban yang bertindak sebagai pelaku pencurian, dan W (27), warga Desa Bakalan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro selaku penadah.
Dari hasil penyidikan, pelaku telah melakukan pencurian di lima lokasi atau toko (pangkalan) yang berbeda, masing-masing di wilayah Kecamatan Ngraho, Kecamatan Margomulyo, Kecamatan Trucuk, dan di dua lokasi di wilayah Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.
“Ada lima TKP. Antara lain di wilayah Kecamatan Margomulyo, Kecamatan Trucuk, dan di Kecamatan Kalitidu dua TKP,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Jumat (10/1/2025).
Atas perbuatannya, kedua pelaku pencurian disangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan pelaku penadahan disangka dengan pasal 460 KUHP, tentang pertolongan jahat (penadahan).
“Untuk pasal kedua pelaku kita sangka dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan untuk penadah kita sangka dengan pasal 460 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” kata Kapolres.
Adapun modus operandi pelaku yaitu mencari sasaran menggunakan kendaraan roda empat pada malam hari untuk mencari toko atau pangkalan elpiji yang sepi. Kemudian pelaku merusak kunci toko untuk akses masuk ke dalam toko.
“Dan hasil pencurian tersebut ada 289 tabung gas elpiji, semuanya ukuran tiga kilogram, terdiri dari 200 tabung berisi gas elpiji dan 89 tabung kosong,” kata Kapolres.
Selanjutnya oleh kedua pelaku, tabung gas tersebut tersebut dijual kepada W dengan harga Rp140.000 per tabung untuk yang berisi gas elpiji dan Rp125.000 per tabung kosong, sehingga dari kejadian tersebut untuk pelaku pencurian mendapatkan keuntungan sebesar Rp 39.125.000. Sementara untuk pelaku penadahan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 6.335.000.
Selain mengamankan ketiga pelaku dan barang bukti tabung LPG, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan Isuzu Elf warna putih nomor polisi S 7028 T, satu buah gunting besi, 289 buah tabung elpiji 3 kilogram, dengan rincian 200 buah tabung elpiji berisi gas dan 89 buah tabung elpiji kosong. [lus/kun]
