Polisi Tangkap Remaja Labuhanbatu Jual Bayinya Demi Pulang Kampung

29 February 2024, 18:59

Medan, CNN Indonesia — Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) meringkus seorang perempuan berinisial PNH yang menjual bayinya dengan harga Rp4 juta.
Berdasarkan pemeriksaan sementara diduga aksi remaja 18 tahun itu dilakoni demi uang pulang kampung.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP P. Napitupulu mengatakan PNH menjual bayinya kepada seorang wanita berinisial KA pada Minggu, 21 Januari 2024 sekira pukul. 14.00 WIB di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“PNH ditangkap pada Rabu, 24 Januari 2024 sekira pukul 02.00.WIB di kediaman orangtuanya di Tapanuli Tengah serta menyita ponselnya berikut uang tunai tukaran Rp50.000 sebanyak 22 lembar diduga hasil penjualan bayinya,” katanya, Kamis (29/2).

Dari pemeriksaan penyidik, PNH mengaku menjual bayinya untuk mendapatkan uang biaya pulang kampung demi menemui orangtuanya. Uang tersebut juga telah digunakan PNH untuk pulang kampung dan kebutuhan pribadinya.
“Sedangkan tersangka KA yang berusia 30 tahun ditangkap di Kabupaten Labura pada Senin 22 Januari 2024 pukul 11.30. WIB. Petugas juga menyita barang bukti ponsel,” jelasnya.

Dari penangkapan KA, tambahnya, penyidik mengamankan bayi laki laki berusia 4 bulan dari tangan KA. Saat ini kedua tersangka yakni PNH dan KA telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 76 f UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau memperdagangkan orang sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang,” paparnya. (fnr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi