Polisi Tangkap Pria yang Viral Mengaku Nabi Janes di Sumatera Utara

21 March 2024, 8:27

TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi menangkap pria berinisial JK, 35 tahun, penyebar video yang diduga mengaku nabi di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.”JK diduga mengaku sebagai nabi dan menyampaikan narasi yang bermuatan SARA atau agama tertentu,” ujar Kepala Polres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon dalam keterangan diterima di Medan, Rabu, 20 Maret 2024.Andreas melanjutkan pelaku merupakan penduduk yang tinggal di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajanis, Kota Tebing Tinggi.”Dirinya ditangkap petugas lantaran melakukan tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik,” ucap Kapolres.Selain itu, petugas menyita sebuah mimbar, tripod, jubah, kertas yang berisi narasi dan handphone android yang digunakan pelaku pada saat membuat video tersebut.Andreas mengatakan peristiwa ini terjadi pada Selasa, 19 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku mengunggah sebuah video yang bermuatan tentang suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sosial media miliknya dengan akun Nabi Jannes.”Di dalam video yang berdurasi 1 menit 30 detik tersebut, menampilkan dirinya sedang berada di lapangan golf Desa Penonggol, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai,” tuturnya.Iklan

Selanjutnya, menurut Andreas pelaku membacakan selembar kertas yang berbau SARA dan mengandung unsur kebencian.Postingan pelaku tersebut mendapat komentar negatif dan mendapat kecaman dari netizen, selain itu juga sudah dibagikan oleh banyak orang sehingga membuat resah masyarakat.Menindaklanjuti keresahan masyarakat tersebut, Andreas mengatakan menangkap pelaku di hari yang sama di bengkel, Jalan Belibis yang tidak jauh dari kediamannya.”Untuk motif dari pelaku melakukannya masih dalam penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh personel,” katanya.Pilihan Editor: Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi