Pasuruan (beritajatim.com) – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Pasuruan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Gempol.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial NO (44) yang diduga menjadi pengedar aktif. Warga Dusun Belahan Jowo, Desa Wonosunyo itu ditangkap di rumahnya pada Jumat malam (17/10/2025).
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan warga. “Kami mendapat informasi terkait aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersangka, dan tim segera melakukan penyelidikan,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat poket sabu siap edar dengan total berat bersih 9,221 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan elektrik, sendok takar dari sedotan, dompet coklat, klip plastik kosong, dan satu unit ponsel Realme.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial B. Polisi kini sedang memburu pelaku tersebut yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka NO mengaku berperan sebagai pengedar yang menjual sabu secara eceran. Ia juga mendapat keuntungan sekaligus jatah pemakaian gratis dari hasil penjualannya,” tambah AKBP Jazuli.
Menurut keterangan polisi, tersangka sudah cukup lama menjalankan bisnis ilegal itu di kawasan Gempol dan sekitarnya. Modus yang digunakan adalah menjual sabu kepada pelanggan tetap dengan sistem pesan singkat.
Petugas masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pengedar lain yang terhubung dengan NO. Polisi juga mendalami dugaan adanya pemasok besar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pasuruan.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini, karena pemberantasan narkoba adalah komitmen kami bersama,” tegas Kapolres. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Akibat perbuatannya, NO dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (ada/ian)
