Polisi Tangkap Pemilik Akun Sebar Isu Dugaan Perselingkuhan Istri TNI

16 April 2024, 10:25

Jakarta, CNN Indonesia — Polisi turut menangkap seorang pria berinisial HSA yang membuat konten dan memviralkan dugaan kasus perselingkuhan anggota TNI dari Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam atau Lettu Agam dengan seorang perempuan berinisial BA.
HSA diketahui pemilik akun Instagram @ayoberanilaporkan6. Ditangkap Polresta Denpasar usai mengunggah konten dugaan perselingkuhan yang dilaporkan tersangka Anandira Puspita (34) atau istri dari Lettu Agam.
“Bahwa apa yang diunggah dalam media sosial (@ayoberanilaporkan6) adalah framing yang tidak benar,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus saat konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (15/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menerangkan bahwa yang terjadi adalah tersangka Anandira melaporkan suaminya Lettu Agam ke Pomdam IX/Udayana atas dugaan KDRT, perzinaan dan asusila dengan seorang perempuan berinisial BA.
Ketika laporan sedang dalam proses di Pomdam IX/Udayana, tersangka Anandira bekerjasama dengan pelaku HSA mencari simpati publik melalui media sosial dengan menyebarkan foto suaminya bersama BA.

“Sebenarnya yang terjadi adalah dua kasus yang berbeda. Dua kasus berbeda itu di-framing sehingga seolah-olah satu rangkaian kasus yang sama. Kasus pertama adalah AP (Anandira) melaporkan suaminya ke Pomdam IX/Udayana atas dugaan KDRT, perzinaan dan asusila dengan seorang perempuan berinisial BA. Kasus kedua adalah AP dilaporkan oleh Ahmad Ramzy Ba’abud kuasa hukum dari BA atas dugaan pelanggaran UU ITE di Polresta Denpasar,” jelasnya.
Polresta Denpasar dalam hal ini menangani kasus terkait pelanggaran atas Undang-undang ITE sesuai dengan laporan korban dengan nomor LP/B/25/I/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali, tanggal 21 Januari 2024. Pelapor BA melaporkan akun Instagram @ayoberanilaporkan6 milik seorang pria berinisial HSA.
Kemudian, pelaku HSA menyebarkan foto-foto BA dan screenshot percakapan whatsApp antara tersangka Anandira dengan suaminya di akun Instagram @ayoberanilaporkan6.

Foto dan screenshot percakapan diunggah atas permintaan tersangka Anandira dan foto-foto diambil di media sosial tanpa sepengetahuan dan izin dari BA. Tersangka HSA juga menambahkan narasi bahwa korban adalah selingkuhan dari Lettu Agam yang merupakan suami dari tersangka Anandira.
“Foto-foto BA itu diambil oleh AP (Anandira) dari medsos lalu dikirim melalui whatsApp ke pelaku HSA. Setelah diposting lalu tautan instagram itu dikirim ke AP. Dan AP merespons dengan mengatakan mantap mas,” ungkapnya.
Sementara, Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo mengatakan hanya menangani laporan tentang dugaan tindak pidana ITE. Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah secara bersama-sama menstransmisikan data-data elektronik berupa foto pribadi dan keluarga tanpa seizin korban.
Dalam perkara ini telah memeriksa enam orang saksi baik saksi pelapor, saksi korban, saksi ahli ITE dan ahli pidana. Termasuk keterangan dari para tersangka.
Sementara itu, kedua tersangka dijerat Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang ITE, Pasal 48, Ayat (1), dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
HSA ditetapkan jadi tersangka pada Jumat (26/1). Sementara AP atau Anandira ditetapkan jadi tersangka pada Rabu (3/4).
“Dan atas pertimbangan kemanusiaan tersangka AP (Anandira) yang sebelumya ditahan di UPTD perempuan dan anak Denpasar, kini ditangguhkan penahanannya dan kita telah melakukan penanganan perkara ini sesuai dengan prosedur,” ujarnya.
Tersangka HSA ditahan di Rutan Polresta Denpasar, sementara AP atau Anandira ditahan di rumah aman milik UPTD Perempuan dan Anak Denpasar. Tersangka Anandira ditahan di sana atas pertimbangan kemanusiaan karena sedang menyusui anaknya yang masih bayi. (kdf/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi