Surabaya (beritajatim.com) – Polisi telah menangkap pembacok pelajar Surabaya yang Tawuran di Jalan Kenjeran, Surabaya, Sabtu (09/12/2023) dini hari. Diketahui, pembacok yang menghabisi MA adalah dua orang berinisial APS (17) dan JLS (18).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa setelah pihaknya menetapkan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) kasus kepemilikan senjata tajam berinisial GLS (17) dan MDP (17) pada Senin (11/12/2023) malam kemarin, ia terus melakukan pendalaman. Alhasil, satu ABH dengan kasus kepemilikan senjata tajam ditangkap berinisial PAP (18).
“Setelah mengamankan 3 orang lalu kami amankan dua pelaku utama. Jadi total ada 5 orang yang sekarang statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum.” kata Hendro, Rabu (13/12/2023).
Ia menjelaskan bahwa dalam kasus ini pihaknya memeriksa 16 saksi yang terkibat tawuran. Dari keterangan para saksi itulah polisi bisa mengembangkan data dan menangkap para pelaku.
“16 saksi, rekanan hingga lawan tawuran korban M (15) sudah diperiksa, dan akhirnya 5 diantaranya tersangka,” kata Hendro.
Dari pendalaman polisi, tawuran terjadi melibatkan dua kelompok gangster. Motifnya, ingin sama-sama menunjukan kekuatan dan legitimasi antar kelompok.
Diketahui, Pelajar Surabaya tewas dibacok saat tawuran di Jalan Kenjeran, Sabtu (09/12/2023) dini hari. Pelajar asal Kapasari berinisial MA (15) itu tewas saat akan dibawa ke RS Adi Husada.
Seorang saksi yang enggan namanya disebutkan menceritakan bahwa kejadian itu terjadi di samping jalur kereta samping SPBU Jalan Kenjeran. Saat itu, ia melihat bahwa ada sejumlah anak-anak yang menerobos palang pintu kereta api yang sudah tertutup karena akan ada kereta lewat.
“Korban tawuran ini mencoba lari menerobos palang. Lalu disusul kelompok membawa sajam,” katanya. (ang/ted)
[berita-terkait number=”3″ tag=”surabaya”]