Bojonegoro (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro menangkap puluhan pelaku judi online (judol). Dari 20 orang yang diringkus pada kurun waktu 31 Oktober hingga 10 November 2024 itu, polisi menyita uang senilai Rp60 juta.
“Sebanyak 20 pelaku judol diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro saat main di warung,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Mario dalam konferensi pers, Senin (11/11/2024).
AKBP Mario Prahatinto mengungkapkan, puluhan pemain judol ini diamankan Satreskrim di beberapa lokasi, diantaranya di Kecamatan Kapas, Dander, Kota Bojonegoro, Ngasem, Balen dan Kalitidu. Polisi juga menyita 20 smartphone beserta putaran uang senilai Rp60 juta dari akun masing-masing pemain.
“Uang tunai yang diamankan tidak ada, perhitungan uang tersebut dari hasil penarikan para pemain di akun mereka,” uangkap Polisi lulusan Akpol tahun 2004 itu.
Para pelaku yang tertangkap dijerat dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Polres Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk tidak bermain judi, termasuk judi online, dimana upaya untuk memberantas judi online tersebut mendapatkan perhatian penuh dari Presiden dan Kapolri. [lus]
