Pacitan (beritajatim.com) – Jajaran kepolisian berhasil menangkap Irfan Ramadany (24), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Ngawi yang melakukan aksinya di Kabupaten Pacitan.
Pelaku ditangkap setelah dua pekan dalam pelarian. Irfan mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan telah melakukan dua aksi pencurian di lokasi berbeda di Pacitan.
Kasus pertama terjadi pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di area parkiran Pasar Margo Mulyo, Kecamatan Punung. Korban, Nur Halimah (35), seorang pedagang di pasar tersebut, kehilangan sepeda motor Honda Vario miliknya.
“Saat itu, korban sedang berjualan dan lupa mencabut kunci kontak motor yang diparkirnya. Setelah menyadari motornya hilang,” kata Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, Jumat (31/1/2025).
Enam hari kemudian, pada Selasa (21/1/2025), pelaku kembali beraksi. Kali ini, korban adalah Muhammad Abdul Rahman (26) yang kehilangan sepeda motor Yamaha Aerox warna perak biru dengan nomor polisi AE 5923 YK. Motor tersebut raib saat diparkir di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Ploso, Kecamatan/Kabupaten Pacitan.
“Sebelumnya, pelaku mencuri sepeda motor di Pasar Punung dan membawanya ke Nganjuk. Setelah itu, ia kembali beraksi di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Ploso, Pacitan,” jelas Agung. Irfan kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun. [end/suf]