Malang (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang dan Polsek Kepanjen menangkap lima pelaku pemerasan yang mengaku sebagai intelijen dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para pelaku ditangkap pada Selasa (11/3/2025) setelah menipu pemilik usaha dengan ancaman laporan hukum palsu.
Kelima pelaku yang diamankan adalah Nurwiyono alias Deva Limbad (46), warga Dusun Ngolaan, Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar; Moh Holil (53), warga Jalan Cepokomulyo, Kelurahan Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang; M Romli (59), warga Dusun Sumbertempur, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang; serta M Firmansyah Nur Ahzuri (32), warga Jalan Binangun, Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Dari tangan mereka, polisi menyita uang hasil pemerasan, dokumen lembaga swadaya masyarakat (LSM), kartu anggota bertuliskan intelijen negara, kartu pers, hingga laporan palsu atas nama KPK.
Kasus ini terungkap setelah korban, Lovanda Giovan, pemilik sebuah kafe di Talangagung, Kepanjen, melapor ke polisi. Korban mengaku didatangi para pelaku yang berpura-pura mengalami keracunan setelah meminum kopi robusta di kafenya. Mereka kemudian menuding kopi yang dijual menyebabkan mual dan muntah serta menekan korban dengan alasan produk tersebut tidak memiliki izin edar.
“Pelaku kemudian mendatangi korban dan meminta sejumlah uang. Alasannya korban ini menjual atau memproduksi kopi yang bikin mual dan muntah. Pelaku juga berdalih kopi merek PGP Coffee milik korban tidak dilengkapi izin edar,” ungkap Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (11/3/2025).
Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polres Malang AKP Muhammad Nur menjelaskan bahwa para pelaku awalnya meminta uang sebesar Rp500 juta kepada korban, tetapi jumlah tersebut terus berkurang hingga akhirnya hanya Rp7 juta.
“Pelaku awalnya meminta korban uang sebanyak Rp500 juta. Kemudian turun ke angka Rp200 juta, sampai terakhir Rp7 juta. Setelah kami amankan sesuai laporan korban, barang bukti berupa uang tujuh juta masih ada. Termasuk beberapa uang hasil kejahatan serupa,” tutur Muhammad Nur.
Polisi mengungkap bahwa kelompok ini kerap menyasar pemilik usaha kecil dengan mengaku sebagai anggota lembaga swasta atau pers. Mereka mengintimidasi korban dengan dalih izin usaha tidak lengkap dan menawarkan “bantuan” pengurusan perizinan dengan biaya tertentu. Jika korban menolak, pelaku mengancam akan melaporkan ke Krimsus Polda Jatim, padahal itu hanya modus untuk menakut-nakuti.
“Pelaku menakut-nakuti korban soal izin usaha. Kemudian bisa menguruskan perizinan usaha dengan meminta sejumlah uang. Jika korban menolak, pelaku menakut-nakuti korban dengan dalih akan membuat surat aduan dan laporan ke Krimsus Polda Jatim. Padahal itu hanya upaya modus dari komplotan pelaku,” terang Muhammad Nur.
Sebelum tertangkap, komplotan ini juga melakukan pemerasan terhadap seorang peternak ayam di Talangagung, Kepanjen, dengan nilai Rp10 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. [yog/beq]