Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polisi Tangkap 7 Anggota Gangster Bersenjata Tajam di Surabaya

Polisi Tangkap 7 Anggota Gangster Bersenjata Tajam di Surabaya

Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menangkap 7 anggota gangster yang ketahuan membawa sajam (senjata tajam) untuk menakuti masyarakat Surabaya. Mereka ditangkap usai konvoi dan membuat konten di Jalan Kedung Cowek, Kamis (12/10/2023) dini hari.

Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayuaji menjelaskan bahwa 7 pemuda itu adalah Dimas Prasetya (19) warga Kapas Gading, Aditya Pamungkas (18) Jalan Dukuh Setro, YM (16), Muh Syahrul (17) warga Jalan Bulak Banteng, Dimas Danang (20) warga Jalan Karang Pilang, Ricki Andi (19) warga jalan Bogen, dan Fernando Ardiansyah (19) warga Jalan Kedinding.

“Awalnya kami amankan 9 orang. Lalu kami pulangkan 5 karena tidak membawa sajam. Dari sisa 4 orang itu kami lakukan pendalaman hingga total yang diamankan menjadi 7 orang,” ujar Ari Bayuaji ketika diwawancarai beritajatim.com, Senin (16/10/2023).

Dari penyelidikan polisi, diketahui bahwa Dimas Prasetya adalah ketua gangster Suzuran. Polisi juga melakukan pendalaman terhadap asal usul pedang yang mereka bawa untuk membuat konten tawuran dan menakut-nakuti masyarakat Surabaya. “Pedangnya beli online seharga Rp 500 ribu. Ada yang beli di galangan juga,” imbuh Ari Bayuaji.

BACA JUGA:
Gangster Bersajam Kembali Beraksi di Surabaya

Dari penangkapan itu, Polsek Tambaksari mengamankan 9 buah senjata tajam. Para pelaku juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.

“Ini yang YM sebelumnya sudah diamankan oleh Polrestabes Surabaya. Kali ini kita amankan di Polsek Tambaksari karena kasus yang sama,” pungkas lulusan Akpol 2012 itu. [ang/suf]