Polisi Tangkap 4 Tersangka Peracik di Laboratorium Ekstasi Milik Fredy Pratama di Sunter

8 April 2024, 23:41

TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri (Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri) menangkap empat orang tersangka dalam penggerebekan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 4 April 2024. Clandestine lab itu diduga merupakan jaringan gembong narkoba internasional, Fredy Pratama.Dirtipidnarkoba, Brigadir Jenderal Mukti Juharsa, mengatakan para tersangka telah menggunakan rumah itu sebagai markas sejak Januari 2024. Melalui aplikasi BBM Messenger, mereka berkomunikasi dengan Fredy Pratama. “Lab ekstasi dikendalikan langsung oleh Fredy Pratama melalui orang-orangnya,” ujar Mukti dalam konferensi pers di lokasi penggerebekan, Senin, 8 April 2024.Keempat tersangka merupakan laki-laki berinisial A alias D, R, C, dan G. Menurut Mukti, ini bukan aksi pertama mereka terlibat dalam peredaran narkoba. Sebelum menjadi peracik, Mukti menyebut mereka telah berpengalaman menjadi kurir penerima arahan dari Fredy Pratama. “Jadi makin pinter dia,” kata Mukti.Adapun Fredy Pratama alias Amang alias Aming alias Escobar sampai saat ini masih dalam pencarian. Polisi tengah melacak keberadaannya yang diduga tengah bersembunyi di Thailand. Selain Fredy, polisi juga tengah memburu D alias G yang berperan mengajari para tersangka cara meracik ekstasi.Dalam pabrik ekstasi tersembunyi ini, D alias G berperan dalam mengajari para peracik. Dia memberikan tutorial kepada mereka melalui aplikasi pertemuan daring cara membuat ekstasi. Polisi masih melacak keberadaan D alias G.Iklan

Dari rumah mewah nomor B6 itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 7.800 butir ekstasi, uang senilai Rp34.970.000, dua buah kompor, dua buah gentong, mesin pengaduk, dan microwave. Mukti mengaku juga menyita sejumlah bahan kimia. Namun dia enggan menyebutkannya secara terperinci.Atas perbuatan mereka, para tersangka dikenakan Pasal 13 dan 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.Pilihan Editor: Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Sunter Jakarta Utara, Masuk Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi