Surabaya (beritajatim.com) – Polisi menangkap 2 tersangka pengaturan skor Liga 2 Indonesia musim 2018. Kedua tersangka berinisial VW dan DR. Naasnya, VW adalah mantan pemilik tim Liga 2 yang berperan memberi suap ke wasit agat memenangkan klubnya.
Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan bahwa sebelumnya polisi telah menetapkan 6 tersangka yang terlibat dalam pengaturan skor pertandingan Liga 2 yang terjadi pada 2018 lalu. Mereka adalah KA dan AI selaku kurir pengantar uang. Lalu RO dan AN selaku wasit tengah dan cadangan, KG dan RI selaku asisten wasit.
“Kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara club X melawan club Y pada November 2018,” ucap Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri dalam keterangan rilisnya.
Baca Juga: Berkah Pengajian Gus Iqdam, Omset Jasa Sewa Motor di Blitar Naik 3 kali Lipat
Dari keterangan 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Satgas Anti Mafia Bola Polri lalu mengamankan VW yang berperan dalam memberikan suap agar timnya bisa lolos ke Liga 1. Sementara DR adalah orang yang menyediakan dana untuk menyogok perangkat pertandingan.
“VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu,” imbuh Irjen Asep.
Dari pengungkapan kasus ini, Asep menjelaskan bahwa penyidik memperoleh alat bukti yakni keterangan saksi sebanyak 16 orang, keterangan ahli 6 orang, rekening koran pengiriman uang serta bukti petunjuk lainnya. Modus dalam pengaturan skor ini adalah diharapkan klub yang didanai DR bisa menang dengan bantuan wasit.
Baca Juga: Pemkab Blitar Kesulitan Cari Lahan, Nasib 68 Korban Tanah Bergerak Belum Jelas
“Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat promosi ke Liga 1,” kata Wakil Bareskrim Polri ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kedua tersangka VW dan DE dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya terancam pidana selama-lamanya 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta. (ang/ian)