Polisi Sebut Tersangka Hoaks UAS soal Rempang Berstatus Honorer Batam

29 September 2023, 17:33

Jakarta, CNN IndonesiaPolda Kepulauan Riau menyebutkan salah satu tersangka ujaran kebencian dengan menyebarkan berita bohong atau hoaks Ustaz Abdul Somad (UAS) yang ditangkap polisi karena membantu warga Rempang, berstatus sebagai pegawai honorer di Batam.”Kedua tersangka BM (39) dan ISW (52). BM bekerja sebagai karyawan swasta dan yang satu lagi ISW adalah pegawai honorer. Mereka berdua berdomisili di Batam,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Zahwani Pandra Arsyad di Batam, Jumat (29/9).

Pandra menjelaskan kepada petugas, dua tersangka itu mengaku menyebarkan berita bohong tersebut karena tersulut emosi setelah mendengar adanya kabar bahwa Ustaz Abdul Somad dipanggil dan diperiksa kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua orang yang jadi tersangka itu mengaku sebagai pengagum UAS.  Sehingga saat mendengar ada kabar dari orang lain yang mereka juga tidak mengetahuinya, mereka kemudian mengunggah dan menambahkan kata-kata yang bersifat provokasi ke media sosial.
“Mendengar itu tersangka ini mengaku emosi dan dengan sengaja mengunggah dengan tulisan-tulisan yang bersifat mengajak atau memprovokasi,” kata Pandra.

Untuk dua tersangka, kata dia, mereka mengaku sudah menyesali perbuatan itu dan sudah mengklarifikasi serta membuat imbauan di akun media sosial milik mereka untuk tidak membuat unggahan-unggahan yang tidak benar.”Saya juga mengimbau supaya jangan ada lagi yang menyebarkan berita-berita bohong, bijak bermedia sosial dan setiap informasi yang diperoleh agar disaring terlebih dahulu sebelum disebarkan,” kata Pandra.

(Antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi