Polisi Sebut STNK & Pelat Khusus Palsu Sering Dipakai Mobil Mewah

21 December 2023, 4:20

Jakarta, CNN Indonesia — Korlantas Polri menyebut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pelat nomor khusus dan rahasia palsu kerap digunakan oleh pemilik mobil mewah.
Saat ini, polisi sudah menangkap beberapa orang tersangka sindikat pembuatan STNK dan pelat nomor palsu tersebut.
“Yang menggunakan dan membeli ini adalah orang-orang yang berduit menggunakan kendaraan mewah,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam konferensi pers, Rabu (20/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, pelat khusus merupakan pelat yang dikhususkan untuk kendaraan dinas kementerian/lembaga eselon 1 dan 2, TNI, hingga Polri. Awalnya pelat khusus ini memiliki kode ‘RF’ namun sejak November lalu diubah menjadi ‘ZZ’.
Sementara itu, untuk pelat rahasia digunakan untuk kendaraan dalam tugas penyelidikan, penyidikan atau undercover.
“Jadi kalau melihat ada Land Cruiser yang harganya Rp7 miliar menggunakan (pelat) ZZP, ZZT atau yang lain, itu saya katakan perlu dipertanyakan,” ucap Yusri.
“Karena persyaratan untuk mendapat nomor khusus itu mobil dinas. Kalau ada ZZP pada mobil mercy harga Rp2 miliar, tidak ada ada mobil dinas kepolisian yang menggunakan mobil dinas Mercy,” sambungnya.
Yusri menerangkan Korlantas Polri saat ini sudah memiliki teknologi RFID yang dipasang pada pelat khusus maupun pelat rahasia. Teknologi tersebut berisi data dari kendaraan yang menggunakan pelat nomor tersebut.
“RFID itu terbaca oleh ETLE baik itu yg secara stasioner maupun mobile, sehingga anggota bisa tahu, cukup dengan mengecek saja ZZT langsung keluar datanya. Kalau tidak ada datanya (artinya) palsu,” tutur dia.

Sebelumnya, polisi membongkar sindikat penjual Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk pelat khusus dan pelat rahasia palsu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Divisi Propam Polri terkait pelanggaran yang dilakukan kendaraan berpelat khusus atau rahasia. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan dilakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati dua peristiwa pidana dan menangkap tiga tersangka yakni YY (44), HG (46) dan PAW (38). Sementara satu tersangka lainnya berinisial IM (31) masih dalam upaya pengejaran.
“Kemudian terkait dengan modus operandi bahwa para tersangka ini sudah berafiliasikan sudah 18 kali membuat, menjanjikan bisa membuat STNK khusus atau rahasia yg ternyata adalah palsu, karena tidak terdaftar di data base yang ada di Korlantas Polri,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian dalam konferensi pers, Rabu (20/12).
Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat ini menjual STNK pelat khusus dan rahasia itu dengan harga Rp55 juta hingga Rp75 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

(dis/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi