Tulungagung (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Pagerwojo menangkap DM (26), seorang pengedar uang palsu asal Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Tersangka ditangkap setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakannya saat berbelanja di sejumlah warung dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, menjelaskan bahwa modus tersangka adalah berbelanja menggunakan uang palsu untuk mendapatkan kembalian uang asli.
“Tersangka berbelanja dengan uang Rp100 ribu ke beberapa warung. Masyarakat yang curiga lalu melaporkannya ke pihak berwajib,” ungkapnya, Senin (25/11/2024).
Barang Bukti dan Modus Operandi
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 52 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, satu unit sepeda motor, dan sebuah telepon seluler.
“Ada 52 lembar uang palsu yang kami sita. Sebagian uang palsu lainnya telah dibelanjakan oleh tersangka,” tambah Ipda Nanang.
Berdasarkan pengakuan DM, uang palsu tersebut diperoleh melalui grup Facebook dan WhatsApp. Tersangka menukarkan uang asli senilai Rp3 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp12 juta. Namun, ia juga mengaku tertipu karena hanya menerima Rp6 juta uang palsu.
“Uang palsu Rp6 juta sudah digunakan untuk transaksi. Delapan lembar di antaranya beredar di wilayah Bali, sementara sisanya, sebanyak 52 lembar, akan digunakan di Tulungagung. Namun, tersangka keburu ditangkap saat mencoba transaksi pertama di wilayah Pagerwojo,” jelasnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang akhir tahun. Jika menemukan uang mencurigakan, warga diminta segera melapor ke pihak berwajib.
“Tindakan cepat dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan kami dalam mengungkap kasus ini,” tegas Ipda Nanang. [nm/beq]
