Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kamar Kos Tunggorono Jombang

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kamar Kos Tunggorono Jombang

Jombang (beritajatim.com) – Polisi membngkuk seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kamar kos kawasan Tunggorono Kecamatan/Kabupaten Jombang. Dia adalah Agyl Fibriawan (34), warga Desa Godong Kecamatan Gudo.

Penangkapan pengedar sabu ini berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya. Namun Agyl dikenal licin. Setiap hendak disergap, dia selalu lolos. Nah, polisi akhirnya mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan hendak melakukan transaksi sabu.

Polisi melakukan pengintaian. Nah, ketika transaksi hendak dilakukan, korps berseragam coklat langsung menyergap. “Pelaku kita tangkap pada Kamis (12/10/2023) malam sekitar jam 19.30 WIB. di tempat kosnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, Senin (23/10/2023).

Komar mengungkapkan, Agyl adalah pengedar narkoba yang cukup rapi dan licin dalam menjalankan aksi kejahatannya. Untuk mengelabui polisi, tersangka selalu pindah-pindah kos. Saat penangkapan, Agyl sempat berkelit.

Namun ketika dilakukan penggeledahan, pelaku tak bisa berkutik. Pasalnya, polisi menemukan barang bukti berupa 6 paket sabu sabu kemasan plastik klip dengan jumlah berat 2,47 gram. Rincinya 0,40 gram; 0,41 gram; 0,42 gram; 0,40 gram; 0,42 gram dan 0,42 gram.

BACA JUGA: Dicokok Polisi Jombang, Janda Mojokerto Simpan 15 Gram Sabu

Kemudian 3.000 butir pil dobel L yang terbagi dalam 4 bungkus plastik serta timbangan digital dan juga handphone tersangka yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Atas perbuatannya, Agyl dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan. “Kita masih mengembangkan lagi kasus ini guna membongkar jaringan lebih besar,” pungkas Komar. [suf]