Polisi Ringkus Pelaku yang Tendang Motor Pelajar Gresik Tewas di Jalan Raya

Polisi Ringkus Pelaku yang Tendang Motor Pelajar Gresik Tewas di Jalan Raya

Gresik (beritajatim.com)- Pelaku bernisial DHS (18) asal Menganti Gresik, hanya bisa pasrah saat kedua tangan diborgol petugas di Mapolres Gresik. Dengan mengenakan rompi tahanan warga oranye, DHS tidak banyak komentar usai terbukti menyebabkan SA (16) pelajar asal Wringinanom, meninggal dunia saat motor yang dikendarainya ditendang DHS, sebelum tersungkur di jalan raya sehingga membuat luka parah sebelum dinyatakan meninggal.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menceritakan, kasus kekerasan ini bermula dua pelajar berinisial SA (16) dan MS (17), yang merupakan pelajar asal Kecamatan Wringinanom, Gresik, mengendarai motor.

Mereka berboncengan mengendarai motor Honda Vario. Kedua pelajar itu, beriringan dengan dua rekannya, Azril Maulana dan Khilmi Salafudin, yang juga mengendarai motor di wilayah Menganti, Gresik.

Saat asyik mengendarai motor, tiba-tiba sekelompok pemuda berjumlah enam orang menggunakan empat motor mendekati mereka. Merasa terancam, Azril Maulana dan Khilmi Salafudin mempercepat laju kendaraan ke arah utara. Sedangkan korban SA dan MS melaju ke arah selatan. Namun, mereka justru dikejar oleh enam pemuda tersebut.

Sewaktu melintas di Jalan Desa Wedoroanom, motor korban dipepet oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda CRF warna hitam.

Pelaku DHS (18) menendang setir motor korban hingga mereka terjatuh. Akibatnya, korban SA mengalami luka parah di kepala dan akhirnya meninggal dunia sewaktu mendapat perawatan medis di RS Petrokimia Driyorejo. Sementara itu, MS mengalami luka-luka dan juga dirawat di rumah sakit setempat.

“Setelah kami menerima laporan dari keluarga korban. Tim Resmob Polres Gresik bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka DHS. Selanjutnya diamankan di pinggir jalan Desa Domas, Kecamatan Menganti, Gresik,” ujar AKP Abid Uais, Rabu (19/2/2025).

Dari hasil pemeriksaan lanjut dia, DHS diketahui bersama lima temannya sedang berkeliling wilayah Menganti untuk melakukan sweeping. Melihat korban yang melarikan diri saat didekati, tersangka langsung mengejar dan melakukan aksi kekerasan yang berujung fatal.

“Dalam kasus ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu unit motor Honda Vario warna hitam (milik korban). Serta satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam milik tersangka, dan satu buah jaket,” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka DHS dijerat dengan Pasal 80 dan pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Warga Menganti ini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, dan denda hingga Rp3 miliar. [dny/ian]