Surabaya (beritajatim.com) – Polisi rekonstruksi kasus gentong ‘ajaib’ di Surabaya, Senin (06/11/2023). Dalam rekonstruksi itu ketiga tersangka mempraktekan 22 adegan ‘ritual’ ajaib pengganda uang di Jalan Tembok Dukuh (rumah korban).
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Boby Wirawan mengatakan, bahwa ketiga tersangka meminta uang kepada korban secara bertahap sampai total Rp 100 juta. Ada uang yang ditransfer dan ada uang yang diberikan secara tunai.
“Modus tiga tersangka adalah membujuk korban dengan ritual melipatgandakan uang,” kata Boby, Senin (06/11/2023).
Uang yang disetorkan oleh korban juga disisihkan untuk membeli Uborampe (peralatan ritual) seperti gentong, bendera merah putih, kain kafan, kembang dan alat-alat lainnya. Dalam rekonstruksi kali ini, petugas tidak menemukan cara-cara ritual dari Mbah Suhari sang dukun pengganda uang.
Baca Juga: Warga Jember Perjuangkan Sertifikasi Lahan Garap di Kawasan Hutan
“Keseluruhan adegannya ada 22. Dimulai dari pelaku ini menemui korban, hingga pelaksanaan ritual selesai. Tidak ada praktek ritual nyeleneh saat proses rekontruksi Dan berakhir uang korban dibawa kabur oleh tersangka” jelasnya.
Dari rekonstruksi ini mereka mengaku baru sekali melaksanakan penipuan seperti ini. Masing-masing tersangka memiliki peran tanpa direncanakan. Tersangka Suraji (45) berperan mengenalkan korban kepada pelaku Dwi Sukesi (48). Kemudian Dwi Sukesi berperan sebagai orang yang berusaha meyakinkan korban mengenalkan ke orang pintar yang bisa melipatgandakan uang, yaitu Mbah Suhari (67). Sementara mbah Suhari (67) sebagai dukun gadungan.
“Ketiga tersangka tidak mempunyai pekerjaan tetap,” tegas Bobby.
Ketiga tersangka kasus gentong ajaib pengganda uang ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara 4 tahun. (ang/ian)