Polisi Pastikan Tetap Usut Kasus ‘Bajingan Tolol’ Rocky Gerung

1 December 2023, 16:55

Jakarta, CNN IndonesiaBareskrim Polri memastikan bakal tetap mengusut kasus dugaan penyebaran hoaks yang dilakukan oleh akademisi Rocky Gerung.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan proses penyidikan yang tengah disusut Direktorat Tindak Pidana Umum akan terus berjalan meski ada pelapor yang mencabut laporannya.
Ramadhan menjelaskan hal itu dikarenakan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Rocky bukan termasuk dalam delik aduan. Dengan demikian kasusnya tidak terpengaruh oleh pencabutan laporan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Penyidikan tetap jalan. Alasan penyidik karena ini bukan delik aduan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (1/12).
Ia menambahkan sampai saat ini Bareskrim Polri juga telah menerima total total 26 laporan polisi yang dilayangkan terhadap Rocky. Dari seluruh laporan yang ada, ia menyebut terdapat sejumlah laporan yang telah dicabut.
“Ada 26 LP dan ada beberapa LP yang dicabut,” ucapnya.
Sebelumnya perwakilan Tim Badan Bantuan Hukum Advokat Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes Tobing menyebut salah satu pertimbangan pencabutan laporan dikarenakan pihaknya merasa sepakat dengan pernyataan Rocky terhadap Presiden Joko Widodo.
“Saya putuskan untuk mencabut laporan, apa yang disampaikan saudara Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (29/11).
Johannes menilai sikap Presiden Jokowi beberapa waktu belakangan juga telah berubah. Menurutnya, Jokowi saat ini lebih mementingkan kepentingan pribadi dan keluarganya ketimbang rakyat.
“Cara-caranya Presiden Jokowi memimpin negara ini sudah tidak lagi memperjuangkan kepentingan rakyat Indonesia, cenderung demi kepentingan dirinya dan keluarganya,” ujarnya.
Bareskrim Polri sendiri telah memulai proses penyidikan terhadap akademisi Rocky terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks terkait Presiden Joko Widodo.

Dugaan penyebaran hoaks itu berkaitan dengan pernyataan Rocky dalam acara konsolidasi akbar aliansi sejuta buruh di Islamic Center Bekasi, Sabtu (29/7) lalu. Salah satunya berkaitan dengan pernyataan Rocky soal UU Omnibus Law yang disebut tidak berpihak kepada buruh dan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Atas perbuatannya Rocky diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (tfq/wis)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi