Ponorogo (beritajatim.com) – Polisi memastikan Sukar (30), terduga pelaku pembunuhan kedua orang tuanya di Desa Pomahan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, mengalami gangguan jiwa berat. Hasil pemeriksaan medis dari RSUD dr. Harjono Ponorogo menunjukkan bahwa Sukar mengidap Skizofrenia Paranoid, salah satu bentuk gangguan jiwa berat yang membuatnya tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Hasil kejiwaan yang dilakukan oleh dokter dapat disimpulkan terduga pelaku mengalami gangguan jiwa berupa Skizofrenia Paranoid, termasuk gangguan jiwa berat,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, Senin (6/10/2025).
Imam menjelaskan, dengan hasil pemeriksaan tersebut, penanganan kasus Sukar tidak lagi berada di bawah kewenangan kepolisian, melainkan dialihkan ke tim medis RSUD dr. Harjono. Dari informasi penyidik, Sukar bahkan sudah dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Solo untuk mendapatkan perawatan lanjutan.
“Saat ini penanganan diambil alih oleh RSUD dr. Harjono, dan kami dapat informasi bahwa yang bersangkutan dibawa ke RSJ Solo,” jelasnya.
Dengan hasil pemeriksaan kejiwaan itu, perkara pidana Sukar secara administrasi dihentikan. Hal ini mengacu pada Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, yang menyatakan bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana dalam keadaan gangguan jiwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Seorang yang melakukan tindak pidana dalam keadaan gangguan jiwa, tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Imam.
Sebelumnya, masyarakat Desa Pomahan digegerkan dengan temuan pasangan suami istri Kaseno (65) dan Sarilah (63) yang tewas dengan kondisi mengenaskan di rumah mereka. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) mengungkap, jasad keduanya ditutup pasir dan diselimuti sarung. Polisi kemudian menetapkan anak kandung mereka, Sukar, sebagai terduga pelaku. [end/beq]
