Gresik (beritajatim.com) – Polres Gresik memanggil orang tua tiga anak berkonflik dengan hukum (ABH) yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Gresik. Ketiga bocah yang masih duduk di bangku SD itu berinisial F (12), HR (9), dan NA (10).
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qarni, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian yang dilakukan ketiga bocah tersebut murni atas inisiatif sendiri.
“Murni tidak ada paksaan atau perintah dari orang lain,” ujar AKP Abid, Kamis (20/3/2025).
Dari hasil pemeriksaan, salah satu motor hasil curian telah dijual kepada orang tak dikenal seharga Rp150 ribu. Sementara itu, kendaraan lain yang mereka curi belum sempat dijual.
“Modus mereka adalah mendorong motor yang menjadi target, kemudian menjualnya dengan harga murah. Ada empat TKP yang sudah mereka datangi. Uang hasil pencurian digunakan untuk bermain di time zone serta jalan-jalan ke Surabaya,” ungkapnya.
Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan penyidikan lebih lanjut serta berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak dan Dinas Sosial, mengingat para pelaku masih di bawah umur.
AKP Abid memastikan tidak ada keterlibatan orang tua maupun pihak lain dalam kasus ini. Bahkan, pihak kepolisian menemukan 18 kunci kendaraan yang disimpan oleh ketiga bocah tersebut, yang diambil dari berbagai lokasi berbeda.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hendri Hadiwoso, menambahkan bahwa ketiga bocah tersebut memiliki latar belakang keluarga yang serupa, yakni berasal dari keluarga yang kurang harmonis. Orang tua mereka telah berpisah, sehingga masing-masing tinggal bersama kakek, nenek, atau paman.
“Kurangnya pendidikan dan pola asuh menyebabkan mereka sering beraktivitas tanpa pengawasan yang memadai,” tandas Ipda Hendri. [dny/beq]
