Polisi Nonaktifkan PSHT Jember Sampai Proses Hukum Kasus Pengeroyokan Selesai

Polisi Nonaktifkan PSHT Jember Sampai Proses Hukum Kasus Pengeroyokan Selesai

Jember (beritajatim.com) – Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menonaktifkan kegiatan perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sampai proses hukum kasus pengeroyokan terhadap Ajun Inspektur Dua Parmanto Indrajaya selesai.

“Kami sudah sampaikan kepada para ketua ranting untuk sementara waktu semua kegiatan kami tangguhkan sampai proses hukum selesai, sebagai bentuk sanksi tegas terhadap perguruan silat yang tidak menjaga ketertiban dan tidak mengindahkan aturan-aturan hukum yang berlaku,” kata Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Bayu Pratama, Rabu (24/7/2024).

Selama tahun 2024, ada tujuh kasus yang melibatkan perguruan silat. “Yang dominan PSHT,” kata Bayu.

Terakhir, Polres Jember menahan 22 orang terduga kekerasan terhadap polisi yang sedang mengamankan konvoi massa PSHT, Senin (22/7/2024) dini hari. Mereka dikirimkan ke Markas Kepolisian Daerah Jatim dan diproses secara hukum di sana dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ada tiga orang terduga pelaku berstatus anak bawah umur. “Kami harus berkoordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan), karena perlakuan terhadap anak berbeda, dengan sistem peradilan anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Bayu.

Semua pelaku berasal dari Kecamatan Panti dan Sumbersari, Jember. “Kayaknya memang kelompok yang ikut konvoi dari dua kecamatan tersebut. Belum ada informasi yang valid, tapi bisa jadi dimungkinkan ada (pelaku) dari daerah lain, seperti Bondowoso, Lumajang, Situbondo, dan Banyuwangi. Tapi informasi itu belum valid, karena belum ada pelaku dari daerah tersebut yang kami amankan,” kata Bayu.

Polisi masih terus memburu pelaku lain berdasarkan informasi dari 22 orang yang ditangkap. Namun identitas pelaku lain tersebut masih belum jelas. “Tidak menyebutkan nama lengkap. Hanya ciri-ciri, pakai baju in, begini begini. Masih harus diklarifikasi kebenarannya,” kata Bayu.

Penetapan tersangka akan dilaksanakan di Polda Jatim. “Kalau di sini prarekon (pra rekonstruksi) untuk menentukan peran masing-masing orang. Gelar perkara dilaksanakan di Polda,” kata Bayu.

Soal otak pelaku kekerasan, Bayu belum bisa menyebutkan rinci. “Pengeroyokan dilakukan bersama-sama. Tapi ada orang yang kami tetapkan sebagai yang memprovokasi. Sementara baru satu orang. Yang lainnya ikut, tapi melakukan pemukulan,” katanya.

Bayu mengatakan kasus pengeroyokan terhadap polisi oleh massa PSHT menjadi perhatian publik dan Markas Besar Kepolisian RI. “Saya rasa proses penanganan di Polda akan dilakukan sesegera mungkin. Mungkin Pak Kapolda akan merilis langsung,” katanya. [wir]