Polisi Limpahkan Berkas Prewedding Flare Karhutla Bromo ke Kejaksaan

4 October 2023, 12:05

Surabaya, CNN Indonesia — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur merampungkan berkas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) savana Gunung Bromo yang diakibatkan suar atau flare untuk keperluan foto prewedding.
Polisi rencananya akan mengirim berkas itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Berkas itu adalah milik, tersangka Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), seorang manajer atau penanggung jawab wedding organizer asal Lumajang.
“Rencana pengiriman berkas hari ini, hari Rabu untuk tersangka Andre,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman saat dikonfirmasi, Rabu (4/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Farman juga memberi sinyal akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Ia menyebut, penyidik masih proses melengkapi sejumlah bukti dan keterangan tambahan.
“[Tersangka baru] masih proses, tunggu saja,” ucapnya.

Farman mengatakan, saat ini polisi masih terus mendalami kasus karhutla ini, dengan memeriksa sejumlah saksi untuk mencari informasi dan data tambahan.
“Kami memeriksa sejumlah saksi untuk mencari data tambahan. Mulai dari pihak BB TNBTS hingga rombongan prewedding seperti calon pengantin dan fotografer, videografer,” katanya.
“Kita lihat dengan fakta hukum dan alat bukti yang ada. Kalau memang alat buktinya cukup, bisa dimintai pertanggungjawaban,” tambah Farman.
Sebelumnya diberitakan, Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies di Gunung Bromo mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Api berasal dari ulah pengunjung yang menyalakan flare saat sesi foto prewedding, Rabu (6/9).
Akibat kejadian itu, wisata Gunung Bromo dan sekitarnya sempat ditutup sementara. Total luas kawasan di Bromo yang terdampak karhutla akibat dipicu flare prewedding itu diperkirakan mencapai 989 hektare, dengan estimasi kerugian Rp8,3 miliar.

Sejauh ini Polres Probolinggo baru menetapkan satu tersangka yakni Andrie Wibowo selaku manajer wedding organizer. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah aparat menemukan dua alat bukti. Selain itu tersangka juga ternyata tidak memiliki Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi)
Andrie dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.
Selain itu, ada lima orang lainnya yang masih berstatus saksi, yakni pengantin pria Hendra Purnama (39) asal Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya dan pengantin wanita Pratiwi Mandala Putri (26) asal Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang.
Lalu MGG (38) kru prewedding asal Kedungdoro, Tegalsari, Surabaya, kemudian ET (27) kru prewedding asal Klampis Ngasem, Sukolilo, Surabaya dan ARVD (34) selaku juru rias asal Tandes, Surabaya.

(frd/kid)

[Gambas:Video CNN]

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi