Polisi Kediri Ringkus Spesialis Perampok Minimarket Antar Kota

Polisi Kediri Ringkus Spesialis Perampok Minimarket Antar Kota

Kediri (beritajatim.com) – Pria asal Nganjuk AAF (27) diringkus Satreskrim Polres Kediri Kota. Pasalnya, dia terbukti menjadi spesialis pelaku perampokan minimarket antar kota.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu M Fathur Rozikin mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan pencurian dengan kekerasan di Alfamart Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Aksi itu dilakukan, pada Kamis (28/11/2024) pukul 03.10 WIB.

“Modus pelaku melancarkan aksinya pencurian tersebut mencari mart atau swalayan terlebih dahulu yang buka 24 jam dengan kondisi sepi. Pada saat itu, pelaku melihat ada swalayan yang buka 24 jam di Kelurahan Tempurejo Kecamatan Pesantren,” kata Iptu M Fathur Rozikin.

Selanjutnya, pelaku langsung masuk ke dalam minimarket dan mengancam kedua karyawan dengan menodongkan senjata tajam jenis pisau.

“Si pelaku juha memaksa karyawan untuk menunjukkan brangkas tempat penyimpanan uang,” katanya.

Iptu Fathur menyampaikan, setelah brangkas tersebut ditemukan, karyawan minimarket membuka brangkas dan pelaku mengambil uang tunai. Atas kejadian tersebut, minimarket mengalami kerugian material sebesar Rp4,5 juta. Mendapat laporan pencurian, Satreskrim Polres Kediri Kota bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan itulah, petugas mendapatkan petunjuk hingga akhirnya pelaku dapat diamankan di sebuah warung wilayah Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk.

“Untuk barang bukti kita amankan ada sepeda motor Honda Supra milik pelaku digunakan sebagai sarana, pisau, dan uang tunai sisa hasil pencurian sebesar Rp 500 ribu,” ucapnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Fathur Rozikin, sempat melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Nganjuk dengan modus yang sama dengan menodongkan atau mengancam menggunakan pisau.

Aksi tersebut dilakukan AFF di minimarket Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk pada Kamis (14/11/2024) hingga berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp25 juta.

Di lokasi ketiga setelah beraksi di Kota Kediri, pelaku juga melakukan aksinya di Kecamatan Warujayeng pada Jumat (6/12/2024) dengan membawa kabur uang tunai sebesar Rp25 juta.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya. [nm]