Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Polisi Jombang yang Rampas Mobil di Blitar Terancam Sanksi Etik dan Pidana – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Polisi Jombang yang Rampas Mobil di Blitar Terancam Sanksi Etik dan Pidana

Polisi Jombang yang Rampas Mobil di Blitar Terancam Sanksi Etik dan Pidana

Blitar (beritajatim.com) – Aiptu S (53), anggota Polsek Diwek Jombang yang terlibat perampasan sebuah mobil milik seorang ibu di Blitar terancam mendapatkan sanksi etik dan pidana. Propam Polres Jombang pun telah memeriksa Aiptu S, yang saat ini menjabat sebagai Kepala SPKT Polsek Diwek.

Hal itu diungkapkan oleh Wakapolres Blitar, Kompol Roycke H. F. Betaubun. Menurut Kompol Roycke saat ini Polres Blitar dan Propam Polres Jombang tengah berkoordinasi terkait penanganan kasus tersebut.

Khusus untuk Aiptu S (53), akan menjalani pemeriksaan etik oleh Propam Polres Jombang, lantaran yang bersangkutan merupakan anggota polri aktif. Sementara ke 3 pelaku lainnya akan menjalani pemeriksaan terkait tindak pidana perampasan kendaran.

“Kami koordinasi dengan pihak propam Polres Jombang, terkait kode etiknya. Kemudian, untuk dugaan tindak pidana juga akan kita dalami oleh Satreskrim Polres Blitar,” terang Kompol Roycke, Sabtu (07/10/2023).

Wakapolres Blitar, Kompol Roycke menyebut proses penyelidikan masih terus dilakukan hingga saat ini. Pemanggilan pelapor dan terlapor pun juga telah dilakukan oleh Polres Blitar dan Polres Jombang.

Nantinya apabila ditemukan indikasi pelanggaran PP RI Nomor 123, maka akan dilakukan pemberkasan. Polres Blitar dan Polres Jombang pun memastikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami panggil pelapor, dan juga terlapor untuk dimintai keterangan. Ini masih belum selesai, masih proses. Nanti akan didalami oleh anggota, maupun propam Polres Blitar dan Polres Jombang,” katanya.

lebih lanjut Wakapolres Blitar tersebut menyebut tindakan yang dilakukan anggota Polsek Diwek yakni Aiptu S dan tiga orang lainnya sudah termasuk dalam tindakan perampasan. Sebab, pengambilan atau penarikan barang bukti bermasalah harus berdasarkan dengan keputusan pengadilan. Selain itu, diperlukan surat penugasan maupun pendampingan dari Polsek dan Polres setempat.

“Iya (perampasan), tindak pidananya akan didalami dulu dan masuk kategori apa. Karena ada dasar hukum dalam pengambilan barang bukti, termasuk sesuai keputusan pengadilan dan sebagainya,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, mobil pikap Mitsubishi L300 milik Ani Usnawati warga Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar dirampas oleh orang yang mengaku sebagai polisi asal Jombang. Mobil yang dirampas oleh sejumlah pria tersebut baru dibeli Ani Usnawati dari seorang pria di Kediri senilai 45 juta rupiah.

Saat melakukan perampasan mobil, para pelaku menyebut kendaraan yang baru dibeli oleh Ani bermasalah. Namun nyatanya mobil itu dibeli secara resmi dan Ani juga diberikan kelengkapan surat kendaraan oleh sang pemilik lama.

Perampasan mobil pikap tersebut terjadi di rumah milik Ani pada Rabu (28/09/23) lalu. Usai perampasan tersebut, Ani Usnawati (38) pun melaporkan kejadian itu ke Polres Blitar. Setelah ditelusuri oleh Satreskrim Polres Blitar ternyata salah satu dari pelaku merupakan Anggota Polsek Diwek, Jombang. (owi/kun)

BACA JUGA: Kecelakaan KA di Blitar-Madiun Marak, 22 Nyawa Melayang

Merangkum Semua Peristiwa