Gresik (beritajatim.com)- Satlantas Polres Gresik melakukan penindakan puluhan terhadap truk yang mengangkut limestone, atau pedel tanpa penutup terpal yang melintas di jalan raya. Truk yang melanggar itu, ditilang karena dianggap membahayakan pengguna jalan lainnya.
Penindakan tegas itu dilakukan sebagai respon banyaknya aduan masyarakat terkait truk yang mengangkut limestone lalu lalu-lalang di jalan raya.
Truk yang melanggar aturan ini diberikan sanksi tilang. Tindakan tersebut berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Bupati Gresik nomor 22 Tahun 2022.
Dalam aturan itu, mengatur kewajiban penggunaan penutup muatan untuk menghindari bahaya di jalan raya.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Truk yang tidak menggunakan penutup muatan akan kami tindak tegas,” ujar Kasatlantas Polres Gresik AKP Derie Fradesca, Kamis (8/8/2024).
Selain diberi tindakan tilang, polisi jug memberi edukasi kepada pengemudi mengenai bahaya mengangkut muatan tanpa penutup.
“Kami juga memberikan himbauan tentang berbagai risiko yang bisa terjadi, seperti mata kelilipan bagi pengendara lain, jalan menjadi licin akibat tumpahan muatan, dan potensi kecelakaan lainnya,” ungkap Derie Fradesca.
Perwira pertama Polri itu juga menambahkan, pihaknya juga menghimbau kepada pengemudi truk
menjaga tonase muatan, dan melakukan pengecekan berkala terhadap kondisi kendaraan.
“Sebelum mengemudi tolong dipastikan kendaraan dalam kondisi laik, dan layak jalan serta tidak melebihi kapasitas yang diizinkan,” imbuhnya. [dny/aje]
