Polisi Gresik Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pesta Miras Panceng 

Polisi Gresik Tetapkan 6 Tersangka Kasus Pesta Miras Panceng 

Gresik (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Gresik menetapkan 6 tersangka kasus pesta minuman keras (miras) yang menyebabkan 1 orang meninggal dunia diduga dianiaya. Korban atas nama Rohman (30) warga asal Desa Weru, Kecamatan Paciran Lamongan. Sebelum meninggal dunia, korban terlebih dulu melakukan pesta miras di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik.

Keenam orang tersangka, dua orang telah diamankan polisi yakni Abdul Ghofur (42) asal Desa Larangan Dalegan, Kecamatan Panceng, Gresik dan Muhammad Khoyum (25) asal Desa Pangkah Wetan Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.

Sementara 4 tersangka lainnya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Masing-masing berinisial
RF, MDA, MNF dan KA semuanya asal Kecamatan Ujungpangkah.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan telah menetapkan 6 tersangka dari kasus tersebut. Dua tersangka sudah kami tahan di Polres Gresik. “Kami menetapkan 6 tersangka, dua sudah ditahan dan empat masih DPO,” ujarnya, Rabu (21/8/2024).

Perwira pertama Polri ini menambahkan, korban sebelum meninggal dunia diduga dikeroyok. Atas perbuatannya ini kami menjeratnya dengan pasal 170 KUHP dan mengamankan barang bukti satu unit Honda Vario Hitam beserta W 5021 EO. “Empat tersangka yang DPO kami berharap segera menyerahkan diri. Bila tidak akan dilakukan tindakan yang terukur,” imbuhnya.

Aldhino menjelaskan mengenai ada dugaan korban dianiaya sebelum meninggal. Awalnya korban keluar rumah pada Kamis (8/8) sekitar pukul 18.00 wib. Selanjutnya, korban mengendarai sepeda motor bersama temannya Olvi menuju Desa Tlogosadang, Kecamatan Paciran Lamongan, bersama rekannya pesta miras.

Kemudian korban bersama dengan temannya menuju warung yang berada di Desa Dalegan, Kecamatan Panceng, Gresik. “Di warung tersebut teman Olvi yang dari Kecamatan Ujungpangkah datang. Disana mereka nongkrong dan minum miras. Saat itu, terjadi cekcok antara korban dan bersama teman-temannya Olvi. Namun, Olvi tidak mengetahui secara jelas apa yang terjadi. Pasalnya, kondisi mabuk berat akibat miras tuwak.

Masih menurut Aldhino, setelah kejadian itu. Korban ditemukan tak bernyawa usai pesta miras. Namun, sewaktu jenazah dimandikan pihak keluarga korban curiga. Wajahnya penuh lebam diduga dianiaya.

“Atas dasar itu, keluarga korban membuat laporan ke Polres Gresik. Untuk menentukan penyebab kematiannya, penyidik harus melakukan ekshumasi karena korban sudah dimakamkan. Selain itu, kami juga memeriksa tiga saksi untuk dimintai keterangan,” pungkasnya. [dny/kun]