Gresik (beritajatim.com) – Genderang perang terhadap pemberantasan peredaran minuman keras (miras) terus digaungkan oleh Polres Gresik. Kali ini aparat penegak hukum tersebut menyita ratusan miras berbagai merek yang dijual bebas di dua TKP yang berbeda.
Berawal dari informasi masyarakat, ada persediaan miras yang dijual di warung kopi (Warkop) Desa Padeh, Kecamatan Cerme. Polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, saat dilakukan pemeriksaan ada sejumlah miras jenis bir dan arak yang disimpan di dalam kardus.
Pemilik warkop berinisial AP langsung diamankan beserta barang bukti ratusan miras yang dijual bebas. Tidak hanya berhenti di Cerme, polisi melakukan razia serupa di wilayah Kecamatan Duduksampeyan. Di tempat ini, ada kios yang mencurigakan berjualan di tepi jalan.
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan puluhan botol miras berbagai jenis yang disimpan di berbagai sudut dan kolong almari. “Dari lokasi kedua ini, kami mengamankan terduga penjual berinisial M beserta miras berbagai jenis yang ia simpan,” ujar Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, Jumat (28/11/2025).
Puluhan botol miras dari dua lokasi berhasil diamankan sebagai barang bukti dalam penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
AKP Satriyono menjelaskan dari tangan AP pemilik warkop diamankan 4 botol Bir Bintang, 13 botol Bir Guinness, dan 2 botol Arak Bali. Kemudian dari M disita 18 botol Bir Bintang, 9 botol Bir Guinness, 8 botol Kawa-Kawa, 5 botol Arbal, 5 botol Arak Tuban, 7 botol Anggur Merah, 3 botol Iceland, 2 botol Whisky, 2 botol Vodka, dan 5 botol Api.
Seluruh barang bukti serta kedua terduga pelaku telah dibawa ke Mako Polres Gresik untuk menjalani proses penindakan Tipiring oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik. “Penertiban peredaran miras akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” pungkasnya. (dny/kun)
