Gresik (beritajatim.com) – Jajaran Satreskrim Polres Gresik langsung bertindak cepat menangani kasus kematian M.Aditya Pratama (20) pesilat asal Cerme yang meregang nyawa saat menjalani ujian kenaikan tingkat (UKT).
Hingga saat ini Unit Resmob Satreskrim setempat telah menetapkan 6 orang tersangka, dan memeriksa 8 orang saksi.
Aparat penegak hukum juga terus mendalami dugaan unsur kelalaian. Terlebih, korban sudah mengaku tidak kuat menjalani ujian kenaikan tingkat (UKT) pada Sabtu (7/10) malam lalu.
Baca Juga: Soal Gugatan PMH oleh Kakak Ipar di PN Jombang, Begini Jawaban Diana
“Kami menjadwalkan pemeriksaan kepada pihak perguruan. Untuk mendalami prosedur UKT yang seharusnya dilakukan,” ujar Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andika Komang Prabu, Senin (16/10/2023).
Ia menambahkan, hasil otopsi pada jasad korban ditemukan luka lebam nyaris di sekujur tubuh. Bahkan, pemuda malang itu mengalami pendarahan hebat pada bagian kepala.
“Ada 6 tersangka yang terlibat langsung aksi kekerasan. Pihak lainnya masih berstatus sebagai saksi,” imbuhnya.
Dalam waktu dekat kata Prabu, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara. Salah satunya untuk menentukan kasus tersebut agar segera naik ke tahap persidangan.
Baca Juga: Jelang Pemilu Serentak, Polres Gresik Gelar Lat Praops Mantab Brata
“Ini kami lakukan sekaligus mencari petunjuk dan bukti baru jika ada keterlibatan pelaku lainnya,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban Sulton Sulaiman menyatakan dari informasi yang diterimanya, korban sudah mengeluh kesakitan pasca melewati ujian di pos pertama dan menerima beberapa pukulan dengan balok kayu.
“Korban dipaksa untuk mengikuti ujian pada pos selanjutnya. Yakni sambung, istilah dalam perguruan silat yang bermakna duel. Saat itu, korban menjalani dua kali sambung,” paparnya.
Baca Juga: Wakapolres Tuban dan Beberapa Kapolsek Jajaran Dimutasi
Saat itulah kondisi Aditya semakin parah. Dia dikabarkan pingsan dan segera dilarikan ke Puskesmas Cerme. Untuk selanjutnya menjalani perawatan intensif di RSUD Ibnu Sina. Kondisinya semakin menurun, bahkan sempat dua kali koma.
“Berdasarkan keterangan tim medis luka korban sudah terlanjur parah. Bahkan, menyebar hampir ke seluruh bagian otak. Hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada Senin (9/10) malam. Besar kemungkinan akibat hantaman yang cukup keras,” tandasnya.
Sesuai permintaan keluarga kata Sulton, pihaknya berharap proses hukum terus berlanjut. Terlebih, pelaksanaan UKT tanpa sepengetahuan pengurus perguruan.
Baca Juga: Budiman Sudjatmiko: Kekuasaan dari Rakyat, Prabowo Pastikan Rakyat Berdaulat
“Bisa jadi ada tersangka lain, karena dari informasi ada 15 orang penguji di setiap pos saat mengawasi ujian ini,” pungkasnya. (dny/ian)