Gresik (beritajatim.com)- Pasca penggerebekan prostitusi online di salah apartemen. Aparat kepolisian dari unit
Tipidter Satreskrim Polres Gresik terus mengembangkan kasus ini. Korps Bhayangkara itu telah menetapkan M sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Peran pria 38 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai “Papi”, alias muncikari yang mengatur praktik bisnis esek-esek online di Kota Gresik.
Berdasarkan penyelidikan, pria asal Bekasi itu sangat sentral untuk menyediakan pemuas nafsu bagi pria hidung belang. Dia merekrut para pekerja seks komersil (PSK) sekaligus menyediakan fasilitas penginapan. “Mayoritas PSK didatangkan dari tempat lokalisasi Saritem, di wilayah Jawa Barat,” tutur Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Rabu (1/11/2023).
Perwira pertama Polri itu menambahkan, tersangka M juga berperan menentukan kota tujuan untuk memuluskan bisnis esek-esek tersebut. Termasuk, ikut mengoperasikan aplikasi MiChat untuk menarik para pelanggan. “Modusnya sering berpindah-pindah wilayah. Biasanya singgah di satu tempat dengan durasi 1-2 bulan,” imbuhnya.
Tidak hanya itu lanjut dia, M juga ikut mendapatkan hasil dari pendapatan yang diperoleh para PSK-nya. Dengan prosentase mencapai 40-50 persen. “Sesuai yang dilaporkan tersangka N, dia berperan sebagai kasir sekaligus PSK,” ungkap Aldhino.
Proses penyelidikan kasus ini masih terus bergulir, namun hingga saat ini pihaknya baru menetapkan satu tersangka berinisial N. Termasuk memeriksa 4 saksi yang berperan sebagai PSK. “Dari pengakuan sudah beroperasi di Gresik selama dua pekan. Rata-rata dari mereka sudah melayani 20 orang tamu,” papar Aldhino.
Seperti diberitakan, Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan 5 orang PSK di salah satu apartemen di Kota Gresik. Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat, tentang maraknya bisnis prostitusi online berbasis aplikasi.
Para tersangka yang diamankan diantaranya N (23) yang berperan sebagai muncikari. Serta R, D, SF, dan SA yang merupakan pekerja seks komersil (PSK). N sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP tentang dugaan menyediakan perbuatan cabul. [dny/kun]
BACA JUGA: Ganjar-Mahfud MD Panjatkan Doa Keselamatan Bangsa di Gresik