Polisi Gerebek Rumah di Bangkalan, Temukan Tiga Klip Sabu

Polisi Gerebek Rumah di Bangkalan, Temukan Tiga Klip Sabu

Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial F (44), warga Dusun Moragung, Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, kembali ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya. F tidak bisa berkutik ketika polisi melakukan penggeledahan di rumahnya.

Menurut keterangan KBO Satresnarkoba Polres Bangkalan, Ipda Teguh Meirassuci Kurniawan, F sebelumnya sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama dan menjalani masa tahanan selama 3,5 tahun. Namun, baru satu tahun bebas dari penjara, F kembali terjerat kasus narkoba.

“Baru sekitar satu tahun keluar penjara, tapi pelaku kembali mengulangi perbuatannya,” kata Teguh pada Jumat (27/9/2024).

Dalam aksinya, F diketahui menjual sabu di rumahnya dengan menggunakan plastik pembungkus rokok sebagai alat transaksi. Pembeli datang langsung ke rumah pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.

“Pelaku menggunakan plastik pembungkus rokok untuk menyerahkan barang haram tersebut kepada pelanggannya,” lanjutnya.

Setiap klip sabu dijual seharga Rp 100 ribu. Selain menjual, F juga mengonsumsi sabu tersebut.

“Menurut pengakuannya, selain dijual, sabu itu juga dipakai untuk dirinya sendiri,” tambah Teguh.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan tiga klip sabu dengan berat masing-masing 1,35 gram, 1,24 gram, dan 1,73 gram. F kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 ayat (1), dan Subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba di Bangkalan masih terus terjadi, dan pihak kepolisian akan terus memperketat pengawasan untuk memberantas jaringan narkotika di wilayah tersebut. [sar/ted]