Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan berhasil mengungkap praktik produksi dan penjualan minyak goreng ilegal di sebuah rumah di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan. Penggerebekan dilakukan pada Selasa (11/3/2025) pukul 13.30 WIB.
Tersangka, AM (44) merupakan warga Desa Nogosari, ditangkap di rumahnya yang dijadikan lokasi produksi minyak goreng ilegal. Di dalam rumahnya pelaku juga menyimpan empat kotak besar drum untuk menyimpan minyak curah.
“Tersangka membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar, kemudian mengemasnya menggunakan botol ukuran 670 ml tanpa label, dan menjualnya ke pasaran dengan harga Rp 19.500 per botol,” jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah.
Modus operandi yang dilakukan tersangka terbilang rapi yakni denganengumpulkan minyak curah didalam drum. Setelah terkumpul minyak kemudian dikemas di dalam botol yang di belinya secara terpisah.
Setelah dikemas 0elaku kemudian menjual minyak tersebut tanpa adanya label dan disebar di pasar-pasar tradisional. Dari keterangan pelaku dirinya telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2023 seorang diri.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 279 botol minyak goreng tanpa label, timbangan digital, mobil pikap, ribuan botol kosong, dan tandon berisi minyak goreng curah. Barang bukti tersebut diamankan untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 jo Pasal 57 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 3.000.000.000,” tutup Adimas. (ada/kun)
