Polisi Gerebek Mini Bar Remang-Remang di Gresik, Sita Puluhan Botol Miras

Polisi Gerebek Mini Bar Remang-Remang di Gresik, Sita Puluhan Botol Miras

Gresik (beritajatim.com)- Perang terhadap peredaran minuman keras (Miras) di wilayah hukum Polres Gresik terus digaungkan. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) setempat, menggerebek mini bar remang-remang di kawasan pantai Jalan Raya Ngimboh, Kecamatan Ujung Pangkah.

Hasil dari penggerebekan itu, polisi menyita 64 miras berbagai merek. Terungkapnya peredaran miras tersebut berasal dari informasi masyarakat melalui hotline “Lapor Kapolres”.

Selain menyita miras, polisi juga mengamankan tersangka berinisial MM (50), warga Jalan Raya Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah. Disamping miras, ditemukan pula 5 galon plastik berisi minuman tradisional Tuak Jawa dengan kapasitas masing-masing 25 liter.

“Berdasarkan hasil interogasi di lokasi, MM tidak memiliki izin resmi untuk menjual miras di Gresik. Seluruh barang bukti dan tersangka langsung diamankan ke polres guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres AKBP Rovan Richard Mahenu, Sabtu (22/2/2025).

Perwira menengah Polri ini menambahkan, penggerebekan serupa juga dilakukan di kawasan Perumahan GKB, Jalan Abdul Rokhim, Kecamatan Manyar.

“Laporan dari masyarakat ada sebuah toko sembako yang ternyata menjual miras secara ilegal. Dari informasi yang diperoleh, diketahui bahwa toko tersebut akan menerima kiriman sebanyak 20 karton miras jenis anggur Cap Orang Tua pada Jumat malam.

“Anggota kami di lapangan menemukan 18 karton miras jenis Anggur Cap Orang Tua yang sudah tersimpan rapi dalam dus. Pemilik toko, berinisial S (46) warga Jalan Abdul Rokhim X, Kecamatan Manyar, diamankan beserta barang bukti,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu kata Rovan, tersangka dikenakan sanksi berdasarkan Perda Kabupaten Gresik nomor 19 Tahun 2004 tentang perubahan atas Perda nomor 15 Tahun 2002 mengenai larangan peredaran minuman keras di wilayah Gresik. [dny/kun]