Jember (beritajatim.com) – Polisi menggagalkan perdagangan tiga ton pupuk bersubsidi antarkecamatan di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Dua orang warga ditangkap.
Dua pria ini berinisial l S (41), warga Jenggawah yang mengemudikan truk Mitsubishi Colt T200, dan MG (46), warga Kecamatan Sumbersari yang juga pemilik kios resmi pengecer untuk wilayah Kelurahan Wirolegi dan Karangrejo, Sumbersari.
Mereka dibekuk polisi, Selasa (11/3/2025). Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, tiga ton pupuk bersubsidi itu seharusnya diterima sembulan kelompok tani di Kecamatan Sumbersari. Namun MG malah mendistribusikannya di Kecamatan Umbulsari dengan harga Rp 150 ribu per sak.
“Tapi pupuk itu belum diterima pembeli. Kalau menurut aturan, pupuk bersubsidi didistribusikan di wilayah yang sudah jadi RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok),” kata Bayu.
“Hasil keterangan sementara, yang bersangkutan menjelaskan bahwa ada kelebihan stok, sehingga dialihkan. Tapi apapun alasannya, yang namanya pupuk bersubsidi, tidak boleh keluar dari wilayah RDKK,” kata Bayu.
Polisi masih mendalami kasus itu. Kios tersebut sudah beroperasi dua tahun. “Tapi apakah penyimpangan ini sudah sejak dua tahun lalu atau baru-baru ini, masih terus kami dalami. Tentunya kami masih harus mencari informasi dari pihak lain yang menerima pendistribusian pupuk bersubsidi ini,” kata Bayu.
Sejauh ini polisi baru menetapkan dua tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
Dua tersangka terancam dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 ribu sebagaimana Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp100.000.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, junto Pasal 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962, serta Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
“Karena ancaman penjara di bawah lima tahun, kami tidak menahan pelaku. Yang penting adalah bagaimana kita menyelamatkan pupuk bersubsidi ini tidak diterima pihak yang salah,” kata Bayu. [wir]
