Probolinggo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo menggagalkan upaya pendistribusian pupuk bersubsidi tanpa dokumen resmi di Jalan Raya Sumber-Kuripan, Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, Selasa (8/4/2025) dini hari.
Sebanyak 24 karung pupuk diamankan dari sebuah kendaraan jenis Elf yang melintas tanpa membawa dokumen perizinan. Barang bukti terdiri atas 23 karung pupuk jenis Phonska dan satu karung pupuk jenis Urea. Sopir dan kernet kendaraan juga turut diamankan guna menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa menyatakan, keduanya saat ini masih berstatus sebagai saksi. “Keduanya (sopir dan kernet) kami jadikan sebagai saksi dalam perkara pendistribusian pupuk bersubsidi tanpa izin ini, dikarenakan keduanya hanya bertugas mengantarkan pupuk tersebut,” ujar Putra, Senin (14/4/2025).
Dari hasil penyelidikan sementara, pupuk-pupuk bersubsidi tersebut diduga milik seorang pria berinisial AP (38), warga Dusun Mayangan, Desa Bantaran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.
Menurut Putra, AP diduga membeli pupuk tersebut dari kios milik RB yang berada di Desa Jatisari, Kecamatan Kuripan, dan bermaksud mendistribusikannya ke Kecamatan Sumber.
Namun, transaksi tersebut dianggap menyalahi aturan karena AP tidak tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) milik kios RB.
“AP saat ini kami periksa karena tidak berhak membeli pupuk subsidi tersebut di kios RB, sebab tidak terdaftar dalam RDKK kios tersebut,” jelasnya.
AKP Putra menegaskan, penggagalan distribusi ilegal ini merupakan wujud pengawasan ketat terhadap penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Untuk perkembangan kasus ini akan kami sampaikan lebih lanjut,” tutupnya. [ada/beq]
