Polisi Gadungan Peras Keluarga Tahanan Rp38 Juta, Tiga Tersangka Dibekuk di Pasuruan

Polisi Gadungan Peras Keluarga Tahanan Rp38 Juta, Tiga Tersangka Dibekuk di Pasuruan

Pasuruan (beritajatim.com) – Aparat Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar kasus pemerasan dengan modus menyamar sebagai polisi. Tiga tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan senjata tajam.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menyebut perbuatan para pelaku sangat merugikan institusi kepolisian. “Ini sungguh miris, ada oknum masyarakat yang mencari keuntungan dengan mengaku polisi, padahal masyarakat sangat mengharapkan keadilan,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang Rp5 juta, dompet berisi Rp500 ribu, serta tiga bilah senjata tajam. “Kami ucapkan terima kasih kepada tim Satreskrim yang bergerak cepat sehingga kasus ini bisa segera terungkap,” tambah Davis.

Kasus bermula pada 27 Juli 2025, saat keluarga tahanan mencoba mencari jalan pintas agar kerabatnya bisa dibebaskan. Tersangka menawarkan jasa dengan janji tahanan bisa keluar dalam satu minggu jika membayar sejumlah uang.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan panggilan “komandan” untuk meyakinkan korban. “Mereka mengaku punya jaringan di Jakarta yang bisa mempercepat proses pembebasan, dan itu membuat korban percaya,” ungkapnya.

Korban akhirnya menyerahkan uang puluhan juta rupiah secara bertahap. “Total yang sudah diserahkan mencapai Rp38 juta, termasuk uang untuk menebus sepeda motor yang disita polisi,” tegas Choirul.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memancing pelaku dengan kesepakatan penyerahan uang berikutnya sebesar Rp5 juta. “Begitu transaksi dilakukan, tim langsung bergerak dan berhasil membekuk satu tersangka, kemudian dikembangkan hingga menangkap dua lainnya di Probolinggo dan Pasuruan,” jelas Choirul.

Saat ditangkap, para tersangka selalu kedapatan membawa senjata tajam. “Alhamdulillah, ketiganya bisa ditangkap dalam kondisi aman dan tertib,” kata Choirul.

Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku sudah memiliki dua korban lain dari masyarakat sipil. “Bahkan, dua dari tersangka ini sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian pada 2021,” terangnya.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam hingga pasal pemerasan, penipuan, dan penggelapan. “Ancaman hukumannya beragam, dari 4 tahun hingga 10 tahun penjara,” pungkas Choirul. [ada/beq]